Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
29/Pid.C/2018/PN Sit. | Untoro Windu Priyadi, S.H. | Misrin alias Pak Luluk bin Harpen | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Apr. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 29/Pid.C/2018/PN Sit. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Apr. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/01/I/2017/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----- Peristiwa tindak pidana penganiyaan ringan yang dilakukan oleh Tersangka Misrin alias Pak Luluk bin Harpen terhadap korban Hanipa alias Bu Il. Modus Operasi : Pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2016 sekira pukul 13.00 WIB dihalaman depan rumah Tersangka yang terletak di Dusun Sekolahan RT. 01 RW. 01 Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo., Tersangka telah melakukan penganiyaan ringan terhadap korban Hanipa alias Bu Il dengan cara saat korban Hanipa alias Bu Il cekcok atau bertengkar mulut dengan saksi Nisap alias Pak Har, tiba-tiba Tersangka keluar dari dalam rumah kemudian mendekati korban Hanipa alias Bu Il lalu menampar pipi korban Hanipa alias Bu Il sebalah kanan dengan menggunakan tangan sebelah kiri dalam keadaan terbuka sebanyak satu kali dengan posisi berdiri saling berhadapan. Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka maka korban mengalami sakit di bagian pipi sebelah kanan. ----- Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga Tersangka telah melanggar Pasal 352 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |