Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 20 Okt. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
46/Pdt.G/2022/PN Sit |
Tanggal Surat |
Kamis, 20 Okt. 2022 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | Andrew Hartawan Wijaya |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Hendriyansyah, S.H. M.H. | Andrew Hartawan Wijaya |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Nanik Wijaya | 2 | Hengki Anggono |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RR. TANTIE SUPRIATSIH, SH, MH | Nanik Wijaya | 2 | RR. TANTIE SUPRIATSIH, SH, MH | Hengki Anggono |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL SITUBONDO |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Primair:
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuataan Melawan Hukum
- Menyatakan Menurut hukum Pengajuan Sertifikat Hak Milik yang dilakukan oleh Para Tergugat dalam Perkara Aquo Cacat hukum dan tidak dapat dilanjutkan
- Menyatakan menurut hukum, EKS. HGU 3 (OBJEK SENGKETA) Adalah SAH milik PT. BUDIDAYA TAMPORA
- Menetapkan kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat sebesar Rp. 1. 000.000.000,-;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1000. 000.000,-;
- Menetapkan kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat sebesar Rp. 1. 000.000.000,-;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1000.000.000,-
- Menyatakan bahwa putusan perkara perdata ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada uapaya hukum banding, kasasi, verzet ataupun peninjauan kembali;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak perkara ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat agar Tunduk pada Putusan ini
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau sebagai subsidair:
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |