Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2022/PN Sit Andrew Hartawan Wijaya 1.Nanik Wijaya
2.Hengki Anggono
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2022/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 20 Okt. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Andrew Hartawan Wijaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendriyansyah, S.H. M.H.Andrew Hartawan Wijaya
Tergugat
NoNama
1Nanik Wijaya
2Hengki Anggono
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RR. TANTIE SUPRIATSIH, SH, MHNanik Wijaya
2RR. TANTIE SUPRIATSIH, SH, MHHengki Anggono
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL SITUBONDO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

Primair:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuataan Melawan Hukum
  3. Menyatakan Menurut hukum Pengajuan Sertifikat Hak Milik yang dilakukan oleh Para Tergugat dalam Perkara Aquo Cacat hukum dan tidak dapat dilanjutkan
  4. Menyatakan menurut hukum, EKS. HGU 3 (OBJEK SENGKETA) Adalah SAH milik PT. BUDIDAYA TAMPORA
  5. Menetapkan kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat sebesar Rp. 1. 000.000.000,-;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1000. 000.000,-;
  7. Menetapkan kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat  sebesar Rp. 1. 000.000.000,-;
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1000.000.000,-
  9. Menyatakan bahwa putusan perkara perdata ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada uapaya hukum banding, kasasi, verzet ataupun peninjauan kembali;
  10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak perkara ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap;
  11. Menghukum Turut Tergugat agar Tunduk pada Putusan ini
  12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau sebagai subsidair:

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak