Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2018/PN Sit. Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H. Hamiruddin alias Pak Mirud bin Alm. Misnadin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-408/0.5.39/Euh.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hamiruddin alias Pak Mirud bin Alm. Misnadin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa Hamiruddin alias Pak Mirud bin (Alm) Misnadin pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2017 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2017, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Tribungan RT.04/RW.01, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyakit masyarakat (Pekat) prostitusi dan peredaran minuman keras serta peredaran pil Dextro yang dilakukan oleh Terdakwa, maka petugas Kepolisan Resor Situbondo berdasarkan Surat Perintah  Kepala Kepolisan Resor Situbondo Nomor : Sprin/11237/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017 melakukan penggrebekan terhadap rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Tribungan RT.04/RW.01, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2017 sekira pukul 09.00 WIB Bahwa saat dilakukan penggrebekan tidak ditemukan pasangan yang melakukan hubungan layaknya suami istri namun hanya ditemukan beberapa bungkus kondom, dan petugas Kepolisan Resor Situbondo melanjutkan dengan melakukan penggeledahan dimana justru tidak ditemukan minuman keras maupun pil Dextro dan malah di sebuah lemari di ruang tengah rumah Terdakwa ditemukan 4 (empat) butir amunisi atau peluru tajam aktif yang terdiri atas 3 (tiga) butir amunisi atau peluru tajam aktif dengan kaliber 3,8 mm yang ada tulisan PINDAD 90 dan 1 (satu) butir amunisi atau peluru tajam aktif dengan kaliber 3,8 mm yang ada tulisan PINDAD 38. Bahwa Terdakwa menerangkan telah menemukan 4 (empat) butir amunisi atau peluru tajam aktif di sungai di Sumberkolak sekitar 5 (lima) tahun yang lalu dan kemudian menyimpannya bahkan akan membuatnya menjadi kalung dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya