Dakwaan |
D a k w a a n :
------------Bahwa terdakwa I SUGIANTO Alias CONGHAT Bin KACUNG HARSONO (Alm) bersama dengan terdakwa II SUHATIJO Alias JOJO Bin SUKARNA, AHMAD BASORI dan KARMAJI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 November 2016 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2016 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di  warung milik saksi Ahmad Basori yang terletak di Dusun Kotakan Tengah RT. 19, RW. 07, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 November 2016 sekitar jam 10.00 Wib saksi Warsita anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Situbondo Kota menerima informasi melalui telefon yang menyatakan di warung milik saksi Ahmad Basori pada sore hari sering digunakan untuk bermain judi jenis domino selanjutnya saksi Warsita melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Situbondo Kota kemudian Kapolsek Situbondo Kota memerintahkan saksi Warsita dan saksi M. Febri Felani (anggota Polsek Situbondo Kota) beserta beberapa anggota Polsek Situbondo Kota untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
- Bahwa pada pukul 15.00 Wib saksi Warsita dan saksi M. Febri Felani beserta beberapa anggota Polsek Situbondo Kota mendatangi warung milik saksi Ahmad Basori yang terletak di Dusun Kotakan Tengah RT. 19, RW. 07, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo selanjutnya saksi Warsita dan saksi M. Febri Felani langsung masuk ke dalam warung dan melihat terdakwa I SUGIANTO Alias CONGHAT Bin KACUNG HARSONO (Alm) bersama dengan terdakwa II SUHATIJO Alias JOJO Bin SUKARNA, saksi Ahmad Basori dan saksi Karmaji sedang duduk bersila dan melingkar sambil bermain judi jenis domino dengan menggunakan uang sebagai taruhan, kemudian terdakwa I, terdakwa II, saksi Ahmad Basori dan saksi Karmaji beserta barang bukti diamankan di Polsek Situbondo Kota.
- Bahwa terdakwa I, terdakwa II, saksi Ahmad Basori dan saksi Karmaji bermain judi jenis domino dengan cara 1 (satu) set kartu domino yang berjumlah 28 (dua puluh delapan) kartu dikocok dan dibagikan kepada masing-masing pemain sebanyak 4 (empat) kartu selanjutnya bandar atau pemain yang menang putaran sebelumnya melempar kartu duluan dan saat putaran berlangsung apabila kartu mati atau tidak mempunyai kartu yang muncul dalam putaran atau yang dilempar maka pemain yang mati kartunya ditutup dan pemain yang kartunya habis lebih dulu dinyatakan sebagai pemenang sedangkan pemain yang kartunya mati akan membayar sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada pemain yang menang sehingga pemain yang menang mendapat uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), apabila dalam putaran tidak ada pemain yang kartunya habis maka pemain dengan jumlah biji kartu yang paling kecil yang mati dianggap sebagai pemenang.
- Bahwa barang bukti uang yang diamankan dari terdakwa I sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) sedangkan barang bukti uang yang diamankan dari terdakwa II sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa permainan judi jenis domino dilakukan terdakwa I, terdakwa II, saksi Ahmad Basori dan saksi Karmaji di tempat umum yaitu di warung milik saksi Ahmad Basori yang terletak di Dusun Kotakan Tengah RT. 19, RW. 07, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo.
- Bahwa untuk menjadi pemenang dalam permainan judi jenis domino tersebut bersifat untung-untungan.
- Bahwa terdakwa I, terdakwa II, saksi Ahmad Basori dan saksi Karmaji bermain judi jenis domino tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.
------Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke - 2 KUHP.--------------------------------------------------------
Subsidair
-----------Bahwa terdakwa I SUGIANTO Alias CONGHAT Bin KACUNG HARSONO (Alm) bersama dengan terdakwa II SUHATIJO Alias JOJO Bin SUKARNA, AHMAD BASORI dan KARMAJI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 November 2016 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2016 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di  warung milik saksi Ahmad Basori yang terletak di Dusun Kotakan Tengah RT. 19, RW. 07, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum kecuali jika untuk mengadakan itu ada izin dari penguasa yang berwenang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 November 2016 sekitar jam 10.00 Wib saksi Warsita anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Situbondo Kota menerima informasi melalui telefon yang menyatakan di warung milik saksi Ahmad Basori pada sore hari sering digunakan untuk bermain judi jenis domino selanjutnya saksi Warsita melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Situbondo Kota kemudian Kapolsek Situbondo Kota memerintahkan saksi Warsita dan saksi M. Febri Felani (anggota Polsek Situbondo Kota) beserta beberapa anggota Polsek Situbondo Kota untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
- Bahwa pada pukul 15.00 Wib saksi Warsita dan saksi M. Febri Felani beserta beberapa anggota Polsek Situbondo Kota mendatangi warung milik saksi Ahmad Basori yang terletak di Dusun Kotakan Tengah RT. 19, RW. 07, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo selanjutnya saksi Warsita dan saksi M. Febri Felani langsung masuk ke dalam warung dan melihat terdakwa I SUGIANTO Alias CONGHAT Bin KACUNG HARSONO (Alm) bersama dengan terdakwa II SUHATIJO Alias JOJO Bin SUKARNA, saksi Ahmad Basori dan saksi Karmaji sedang duduk bersila dan melingkar sambil bermain judi jenis domino dengan menggunakan uang sebagai taruhan, kemudian terdakwa I, terdakwa II, saksi Ahmad Basori dan saksi Karmaji beserta barang bukti diamankan di Polsek Situbondo Kota.
- Bahwa terdakwa I, terdakwa II, saksi Ahmad Basori dan saksi Karmaji bermain judi jenis domino dengan cara 1 (satu) set kartu domino yang berjumlah 28 (dua puluh delapan) kartu dikocok dan dibagikan kepada masing-masing pemain sebanyak 4 (empat) kartu selanjutnya bandar atau pemain yang menang putaran sebelumnya melempar kartu duluan dan saat putaran berlangsung apabila kartu mati atau tidak mempunyai kartu yang muncul dalam putaran atau yang dilempar maka pemain yang mati kartunya ditutup dan pemain yang kartunya habis lebih dulu dinyatakan sebagai pemenang sedangkan pemain yang kartunya mati akan membayar sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada pemain yang menang sehingga pemain yang menang mendapat uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), apabila dalam putaran tidak ada pemain yang kartunya habis maka pemain dengan jumlah biji kartu yang paling kecil yang mati dianggap sebagai pemenang.
- Bahwa barang bukti uang yang diamankan dari terdakwa I sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) sedangkan barang bukti uang yang diamankan dari terdakwa II sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa permainan judi jenis domino dilakukan terdakwa I, terdakwa II, saksi Ahmad Basori dan saksi Karmaji di tempat umum yaitu di warung milik saksi Ahmad Basori yang terletak di Dusun Kotakan Tengah RT. 19, RW. 07, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo.
- Bahwa untuk menjadi pemenang dalam permainan judi jenis domino tersebut bersifat untung-untungan.
- Bahwa terdakwa I, terdakwa II, saksi Ahmad Basori dan saksi Karmaji bermain judi jenis domino tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.
------Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke - 2 KUHP. |