Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa ia terdakwa YON HADI Alias H. HASAN Bin P. SUBALI, pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2017 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2017, bertempat di kebun milik saksi korban EDI MULYONO di Dusun Krajan Desa Kedungdowo Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada waktu sebagaimana tersebut di atas terdakwa berangkat dari rumahnya di Dusun Nangka RT 05 RW 08 Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 Nopol: P-6073-EH Noka: MH1JB52117K313066 Nosin: JB52E1312344 menuju ke Dusun Krajan Desa Kedungdowo Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, pada saat itu terdakwa membawa senjata tajam berupa 1 (satu) buah pisau dengan panjang sekira 23 cm (dua puluh tiga centimeter) dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat dan sarung pisau terbuat dari kulit berwarna cokelat yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa, sesampainya di kebun petai milik saksi korban EDI MULYONO di Dusun Krajan Desa Kedungdowo Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau yang awalnya disimpan di dalam jok sepeda motor milik terdakwa tersebut, selanjutnya 1 (satu) buah pisau tersebut diselipkan di balik baju di pinggang terdakwa sebelah kiri, setelah itu terdakwa mengambil ranting pohon kelapa sepanjang sekira 270 cm (dua ratus tujuh puluh centimeter), kemudian terdakwa memanjat pohon petai milik saksi korban EDI MULYONO dan mengambil buah petai tersebut menggunakan ranting pohon kelapa tersebut, pada saat itu saksi MUHAMMAD SUHADI Alias PAK TUS Bin (Alm) SUNAMO yang melihat dan mencurigai gerak-gerik terdakwa langsung menegur terdakwa, pada saat itu terdakwa menjawab sedang mengambil buah petai yang dibeli dari pemiliknya, selanjutnya saksi MUHAMMAD SUHADI Alias PAK TUS Bin (Alm) SUNAMO bertanya alamat terdakwa kemudian terdakwa menjawab orang Panarukan, setelah itu saksi MUHAMMAD SUHADI Alias PAK TUS Bin (Alm) SUNAMO meminta KTP terdakwa, setelah dilihat ternyata alamat terdakwa bukan Panarukan melainkan Kayuputih Panji sehingga saksi MUHAMMAD SUHADI Alias PAK TUS Bin (Alm) SUNAMO bertambah curiga kepada terdakwa, selanjutnya saksi MUHAMMAD SUHADI Alias PAK TUS Bin (Alm) SUNAMO mengajak terdakwa ke rumah pemilik pohon petai yaitu saksi korban EDI MUYONO, pada saat terdakwa turun dari pohon petai kemudian saksi MUHAMMAD SUHADI Alias PAK TUS Bin (Alm) SUNAMO merangkul tubuh terdakwa, pada saat itu ditemukan 1 (satu) buah pisau dengan panjang sekira 23 cm (dua puluh tiga centimeter) dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat dan sarung pisau terbuat dari kulit berwarna cokelat yang diselipkan di balik baju di pinggang terdakwa;
- Bahwa 1 (satu) buah pisau dengan panjang sekira 23 cm (dua puluh tiga centimeter) dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat dan sarung pisau terbuat dari kulit berwarna cokelat yang dibawa oleh terdakwa tersebut, tidak termasuk barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa YON HADI Alias H. HASAN Bin P. SUBALI, pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2017 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2017, bertempat di kebun milik saksi korban EDI MULYONO di Dusun Krajan Desa Kedungdowo Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada waktu sebagaimana tersebut di atas terdakwa berangkat dari rumahnya di Dusun Nangka RT 05 RW 08 Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 Nopol: P-6073-EH Noka: MH1JB52117K313066 Nosin: JB52E1312344 menuju ke Dusun Krajan Desa Kedungdowo Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, sesampainya di kebun petai milik saksi korban EDI MULYONO di Dusun Krajan Desa Kedungdowo Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo kemudian terdakwa mengambil ranting pohon kelapa sepanjang sekira 270 cm (dua ratus tujuh puluh centimeter), setelah itu terdakwa memanjat pohon petai milik saksi korban EDI MULYONO tersebut dan mengambil buah petai menggunakan ranting pohon kelapa tersebut, pada saat terdakwa berada di atas pohon sedang mengambil buah petai kemudian saksi MUHAMMAD SUHADI Alias PAK TUS Bin (Alm) SUNAMO mengetahui perbuatan terdakwa, selanjutnya saksi MUHAMMAD SUHADI Alias PAK TUS Bin (Alm) SUNAMO mengamankan dan membawa terdakwa beserta barang bukti berupa buah petai sebanyak 3 kg (tiga kilogram) ke rumah saksi korban EDI MULYONO;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban EDI MULYONO ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.30.000-, (tiga puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP. |