Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa HENDRO ATMOKO Alias HENDRO Bin SANISAB pada hari, dan tanggal, yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 WIB sampai dengan pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September 2020 sekitar pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Perumahan Arjuno Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula ketika Terdakwa bekerja sebagai karyawan CV. Global Imperium menggantikan MUHAMMAD YUNUS, dimana Terdakwa menjabat sebagai Salesman dengan gaji sebesar Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah), dan mempunyai tugas untuk menjual parfum ke toko-toko dan melakukan penagihan terhadap toko yang menjual parfum. Saksi SUWEDI yang merupakan Supervisor CV. Global Imperium, kemudian mempertemukan Terdakwa dengan MUHAMMAD YUNUS, dengan maksud untuk Join atau menyerahkan data toko yang menerima penitipan parfum Ar Rayyan, dari MUHAMMAD YUNUS kepada Terdakwa;
- Bahwa untuk menjalankan tugas Terdakwa sebagai salesman, selanjutnya Saksi SUWEDI menyerahkan parfum merk Ar Rayyan setiap 7 (tujuh) hari sekali kepada Terdakwa, sesuai dengan jumlah stok yang masih ada dan sesuai dengan jumlah parfum yang laku terjual. Setelah menerima parfum dari Saksi SUWEDI, kemudian Terdakwa menaruh parfum di toko-toko yang berada di Kabupaten Situbondo dengan harga parfum sebesar Rp. 8.500 (delapan ribu lima ratus rupiah), kemudian dijual oleh pihak toko seharga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Terdakwa yang mempunyai tugas untuk menagih hasil penjualan parfum dari toko-toko, kemudian menyerahkan keuangan hasil penjualan parfum kepada Saksi SUWEDI, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening CV. Global Imperium;
- Bahwa sejak Terdakwa menjabat sebagai Salesman CV. Global Imperium, pada bulan Agustus 2019 sampai dengan berhenti pada bulan September 2020, Terdakwa menyerahkan data toko fiktif kepada Saksi SUWEDI, dengan total keseluruhan sebesar Rp. 13.720.500 (tiga belas juta tujuh ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- TABEL TABEL TABEL TABEL TABEL;
- TABEL TABEL TABEL TABEL TABEL;
- Bahwa Selanjutnya Terdakwa hanya menyetorkan Daftar Faktur Tagihan, tanpa menyetorkan hasil penagihan sesuai dengan Data Faktur Tagihan, kepada CV. Global Imperium melalui Saksi SUWEDI, dengan rincian sebagai berikut:
-
No
|
Bulan Setoran
|
Jumlah Setoran
|
1
|
April 2020
|
Rp. 8.583.000
|
2
|
Juli 2020
|
Rp. 7.949.000
|
|
Total
|
Rp. 16.532.000
|
Atas perbuatan Terdakwa yang tidak menyetorkan hasil penagihan terhadap penjualan parfum sejumlah Rp. 16.532.000 (enam belas juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah) tersebut, Terdakwa mencicil kekurangan setoran tersebut dengan potongan gaji sebesar Rp. 5.445.000 (lima juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah), sehingga masih ada kekurangan setoran hasil penagihan penjualan parfum sejumlah Rp. 11.087.000 (sebelas juta delapan puluh tujuh ribu rupiah);
- Bahwa selain itu Terdakwa tidak menunjukkan Daftar Faktur Tagihan (DFT) parfum yang berada di toko-toko sebanyak 11 (sebelas) DFT, mulai dari tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan tanggal 20 Juli 2020, dengan nominal barang sebesar Rp. 40.698.000 (empat puluh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
-
No
|
TGL DFT
|
NOTA
|
BARANG
|
PRODUK
|
HARGA
|
1
|
30 JUNI 2020
|
24 Nota
|
504
|
JV Prime
|
4.284.000
|
2
|
6 JULI 2020
|
24 Nota
|
504
|
JV Prime
|
4.284.000
|
3
|
7 JULI 2020
|
21 Nota
|
441
|
JV Prime
|
3.748.500
|
4
|
8 JULI 2020
|
20 Nota
|
420
|
JV Prime
|
3.570.000
|
5
|
10 JULI 2020
|
20 Nota
|
420
|
JV Prime
|
3.570.000
|
6
|
13 JULI 2020
|
20 Nota
|
420
|
JV Prime
|
3.570.000
|
7
|
14 JULI 2020
|
20 Nota
|
420
|
JV Prime
|
3.570.000
|
8
|
15 JULI 2020
|
20 Nota
|
420
|
JV Prime
|
3.570.000
|
9
|
17 JULI 2020
|
20 Nota
|
420
|
JV Prime
|
3.570.000
|
10
|
18 JULI 2020
|
20 Nota
|
420
|
JV Prime
|
3.570.000
|
11
|
20 JULI 2020
|
19 Nota
|
399
|
JV Prime
|
3.391.500
|
|
TOTAL
|
|
|
|
40.698.000
|
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagai Salesman CV. Global Imperium yang tidak menyetorkan hasil penagihan terhadap penjualan parfum, dan tidak menunjukkan Daftar Faktur Tagihan (DFT) parfum yang berada di toko-toko sebanyak, serta menunjukkan menyerahkan data toko fiktif, mengakibatkan CV. Global Imperium mengalami kerugian sebesar Rp. 65.505.500 (enam puluh lima juta lima ratus lima ribu lima ratus rupiah);
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. |