Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.Bth/2023/PN Sit 1.Maisaroh alias Maisoro
2.Sitti Maryama alias Sitti Maryam
3.Maryam
Buhaeri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 58/Pdt.Bth/2023/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Maisaroh alias Maisoro
2Sitti Maryama alias Sitti Maryam
3Maryam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edy Firman, SH.,MH.Maisaroh alias Maisoro
2Edy Firman, SH.,MH.Sitti Maryama alias Sitti Maryam
3Edy Firman, SH.,MH.Maryam
Tergugat
NoNama
1Buhaeri
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DONDIN MARYASA ADAMBuhaeri
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

 

Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Situbondo sebagai pelaksana Eksekusi untuk menunda eksekusi a quo karena objek sengketa I, II, dan III yang merupakan hak milik Para Pelawan berdasarkan alas hak yang sah berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 179, Sertifikat Hak Milik Nomor 180, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 181 yang  dimasukan menjadi bagian dari objek eksekusi yang dimohon oleh Terlawan  kepada Ketua Pengadilan Negeri Situbondo berdasarkan Penetapan Eksekusi No.3/Pdt.Eks/2023/PN.Sit., sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);

 

DALAM POKOK PERKARA:

 

      PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur;
  3. Menolak permohonan eksekusi atas objek sengketa I, II, dan III merupakan hak milik Para Pelawan berdasarkan alas hak yang sah berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 179, Sertifikat Hak Milik Nomor 180, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 181  yang dimasukan menjadi bagian dari objek eksekusi yang  dimohon oleh Terlawan kepada Ketua Pengadilan Negeri Situbondo berdasarkan Penetapan Eksekusi No.: 3/Pdt.Eks/2023/PN.Sit., sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
  4. Menyatakan bahwa objek sengketa I, II, dan III adalah hak milik dari Para Pelawan dan penguasaan serta pengelolaan atas tanah objek sengketa I, II, dan III oleh Para Pelawan adalah sah secara hukum  berdasarkan alas hak yang sah masing-masing berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 179, Sertifikat Hak Milik Nomor 180, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 181 tersebut;
  5. Menyatakan bahwa dengan tidak dijadikannya Para Pelawan dan PPAT serta BPN setempat sebagai pihak Tergugat/Turut Tergugat dalam perkara Perdata No. Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor: 21/Pdt.G/2021/PN.Sit., Tanggal 18 Oktober 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 793/PDT/2021/PT.Sby., Tanggal 5 Januari 2022 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1336 K/PDT/2023, Tanggal 22 Juni 2023, mengakibatkan eksekusi tidak dapat dilaksanakan terhadap objek sengketa I, II, dan III yang dimasukan menjadi bagian dari objek eksekusi dikarenakan Para Pelawan tidak terikat dan tidak tunduk serta tidak patuh  dengan putusan tersebut;
  6. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;

 

             SUBSIDAIR :

 

 Dan atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak