Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa AHMAD GESI FIRDAUS Alias EDO Bin MAHSUN NURDA pada hari Selasa tanggal 06 Maret 2018 sekira  pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu  dalam  tahun 2018 bertempat di Bengkel “INDAH MOTOR†yang beralamat di Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya  pada tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo , dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari petugas Kepolisian Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap saksi ZAINUR RAHMAN Alias ZEN Bin SANTOSO sehubungan dengan saksi ZAINUR RAHMAN Alias ZEN Bin SANTOSO menjual pil TRIHEXYPHENIDIL kepada Dedi sebanyak 2 (dua) bungkus yang masing masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir perbungkus seharga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kemudian berdasarkan keterangan dari saksi ZAINUR RAHMAN Alias ZEN Bin SANTOSO pil TRIHEXYPHENIDIL tersebut dibeli dari  terdakwa dengan cara pada hari Selasa tanggal 06 Maret 2018 sekira pukul 09.00 Wib saksi ZAINUR RAHMAN Alias ZEN Bin SANTOSO bertemu dengan terdakwa di bengkel “INDAH MOTOR†Desa Asembagus Kec. Asembagus Kab. Situbondo untuk membeli  pil TRIHEXYPHENIDIL kepada terdakwa dan saksi ZAINUR RAHMAN Alias ZEN Bin SANTOSO menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian pil TRIHEXYPHENIDIL selanjutnya terdakwa berangkat ke  rumah saksi MOHAMMAD HARYANTO Alias HAR Bin SUKARLI di Bondowoso bersama dengan saksi BANI untuk membeli pil TRIHEXYPHENIDIL kemudian sekira pukul 11.00 Wib terdakwa sampai di rumah saksi MOHAMMAD HARYANTO Alias HAR Bin SUKARLI dan terdakwa langsung membeli Pil TRIHEXYPHENIDIL kepada saksi MOHAMMAD HARYANTO Alias HAR Bin SUKARLI sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 100 (seratus) butir seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung pulang ke Situbondo dan sekira pukul 16.30 Wib terdakwa bertemu lagi dengan saksi ZAINUR RAHMAN Alias ZEN Bin SANTOSO di bengkel INDAH MOTOR untuk  menyerahkan pil TRIHEXYPHENIDIL yang dibeli oleh saksi ZAINUR RAHMAN Alias ZEN Bin SANTOSO  yang saat itu terdakwa bersama dengan saksi BANI dan sekira pukul 19.30 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Situbondo untuk diproses.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 106 ayat (1) Jo pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa AHMAD GESI FIRDAUS Alias EDO Bin MAHSUN NURDA pada hari Selasa tanggal 06 Maret 2018 sekira  pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu  dalam  tahun 2018 bertempat di Bengkel “INDAH MOTOR†yang beralamat di Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya  pada tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo ,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan , khasiat atau kemanfaatan , dan mutu , padahal terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berhasiat obat, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari petugas Kepolisian Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap saksi ZAINUR RAHMAN Alias ZEN Bin SANTOSO sehubungan dengan saksi ZAINUR RAHMAN Alias ZEN Bin SANTOSO menjual pil TRIHEXYPHENIDIL kepada Dedi sebanyak 2 (dua) bungkus yang masing masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir perbungkus seharga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kemudian berdasarkan keterangan dari saksi ZAINUR RAHMAN Alias ZEN Bin SANTOSO pil TRIHEXYPHENIDIL tersebut dibeli dari  terdakwa dengan cara pada hari Selasa tanggal 06 Maret 2018 sekira pukul 09.00 Wib saksi ZAINUR RAHMAN Alias ZEN Bin SANTOSO bertemu dengan terdakwa di bengkel “INDAH MOTOR†Desa Asembagus Kec. Asembagus Kab. Situbondo untuk membeli pil TRIHEXYPHENIDIL kepada terdakwa dan saksi ZAINUR RAHMAN Alias ZEN Bin SANTOSO menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian pil TRIHEXYPHENIDIL selanjutnya terdakwa berangkat ke rumah saksi MOHAMMAD HARYANTO Alias HAR Bin SUKARLI di Bondowoso bersama dengan saksi BANI untuk membeli pil TRIHEXYPHENIDIL kemudian sekira pukul 11.00 Wib terdakwa sampai di rumah saksi MOHAMMAD HARYANTO Alias HAR Bin SUKARLI dan terdakwa langsung membeli Pil TRIHEXYPHENIDIL kepada saksi MOHAMMAD HARYANTO Alias HAR Bin SUKARLI sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 100 (seratus) butir seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung pulang ke Situbondo dan sekira pukul 16.30 Wib terdakwa bertemu lagi dengan saksi ZAINUR RAHMAN Alias ZEN Bin SANTOSO di bengkel INDAH MOTOR untuk menyerahkan pil TRIHEXYPHENIDIL yang dibeli oleh saksi ZAINUR RAHMAN Alias ZEN Bin SANTOSO yang saat itu terdakwa bersama dengan saksi BANI dan sekira pukul 19.30 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Situbondo untuk diproses.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 98 ayat (2) Jo Pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. |