Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan upaya paksa PENANGKAPAN yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap FERRY MAHFUD alias FERRY bin MAHFUD dengan tidak adanya bukti permulaan yang cukup dan tanpa adanya Surat Perintah Penangkapan adalah TIDAK SAH dan mengandung CACAT HUKUM.
- Menyatakan tindakan PENAHANAN yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap FERRY MAHFUD alias FERRY bin MAHFUD yang merupakan Tindak lanjut dari Penangkapan yang TIDAK SAH dan CACAT HUKUM, adalah menjadikan PENAHANAN  tersebut  juga  menjadi  TIDAK SAH  menurut  hukum.
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan dan Surat Perpanjangan Penahanan serta surat-surat lain yang ada hubungannya baik dengan Penangkapan  dan Penahanan FERRY MAHFUD alias FERRY bin MAHFUD atau yang merupakan Tindak lanjut dari Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON secara TIDAK SAH dan CACAT HUKUM menjadikan TIDAK SAH  pula  menurut  hukum.
- Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan terhadap perkara FERRY MAHFUD alias FERRY bin MAHFUD karena pelapor bukanlah orang yang berhak sesuai undang-undang untuk melaporkan Tindak Pidana sebagaimana pasal 30 jo pasal 4 ayat (1) dan atau 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Â Menghukum dan memerintahkan TERMOHON untuk membebaskan atau mengeluarkan anak PEMOHON / FERRY MAHFUD alias FERRY bin MAHFUD dari tahanan Polres Situbondo segera setelah dibacakannya putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan merehabilitasi nama baik anak PEMOHON / FERRY MAHFUD alias FERRY bin MAHFUD dan mengangkat harkat serta martabatnya dalam pergaulan dimasyarakat.
- Menghukum TERMOHON untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan atau apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequo et bono). |