Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2017/PN Sit. Ida Haryani, S.H. Suhdiyanto Alias H. Sudi Bin Sunaji Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Jul. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B- /0.5.39.3/Euh.2/07/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Haryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suhdiyanto Alias H. Sudi Bin Sunaji[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa SUHDIYANTO alias H. SUDI bin SUNAJI pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2017, bertempat di Dsn. Petukangan Rt 01 Rw 02 Desa Pesisir Kec. Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari petugas Kepolisian Polres Situbondo yaitu saksi IWAN HADIYANTO mendapat informasi dari masyarakat tentang beredarnya Narkotika jenis sabu di wilayah Situbondo tepatnya di daerah Kecamatan Besuki yang dilakukan oleh terdakwa SUHDIYANTO alias H. SUDI bin SUNAJI, kemudian saksi IWAN HADIYANTO bersama-sama dengan tim Buser yang lain yaitu saksi ERIC WAHYU, saksi NOVANTIO, BRIPKA WAHYU SUKMO dan BRIGADIR RUDI melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 sekira pukul 21.00 Wib saksi IWAN HADIYANTO bersama dengan timnya menuju rumah terdakwa di Dusun Petukangan Rt 01 Rw 02 Desa Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo lalu saksi IWAN HADIYANTO bersama dengan timnya menggeledah seisi rumah terdakwa dan menemukan 7 (tujuh) bungkus plastik kecil berisi sabu di dalam batang bambu penyangga dapur di samping rumah terdakwa yang mana terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara terdakwa membeli sabu tersebut kepada saksi ZAINAL ABIDIN alias H. HUSEN seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor LAB : 3275/NNF/2017 tanggal 28 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT yang melakukan pemeriksaan pada hari Jum’at tanggal 28 April 2017 yang menyimpulkan barang bukti dengan Nomor :
  1. 4488/2017/NNF berupa 7 (tujuh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,171 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 4489/2017/NNF berupa 1 (satu) pot plastik berisikan urine kurang lebih 3 ml, adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa SUHDIYANTO alias H. SUDI bin SUNAJI pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2017, bertempat di Dsn. Petukangan Rt 01 Rw 02 Desa Pesisir Kec. Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari petugas Kepolisian Polres Situbondo yaitu saksi IWAN HADIYANTO mendapat informasi dari masyarakat tentang beredarnya Narkotika jenis sabu di wilayah Situbondo tepatnya di daerah Kecamatan Besuki yang dilakukan oleh terdakwa SUHDIYANTO alias H. SUDI bin SUNAJI, kemudian saksi IWAN HADIYANTO bersama-sama dengan tim Buser yang lain yaitu saksi ERIC WAHYU, saksi NOVANTIO, BRIPKA WAHYU SUKMO dan BRIGADIR RUDI melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 sekira pukul 21.00 Wib saksi IWAN HADIYANTO bersama dengan timnya menuju rumah terdakwa di Dusun Petukangan Rt 01 Rw 02 Desa Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo lalu saksi IWAN HADIYANTO bersama dengan timnya menggeledah seisi rumah terdakwa dan menemukan 7 (tujuh) bungkus plastik kecil berisi sabu di dalam batang bambu penyangga dapur di samping rumah terdakwa yang mana terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara terdakwa membeli sabu tersebut kepada saksi ZAINAL ABIDIN alias H. HUSEN seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor LAB : 3275/NNF/2017 tanggal 28 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT yang melakukan pemeriksaan pada hari Jum’at tanggal 28 April 2017 yang menyimpulkan barang bukti dengan Nomor :
  1. 4488/2017/NNF berupa 7 (tujuh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,171 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 4489/2017/NNF berupa 1 (satu) pot plastik berisikan urine kurang lebih 3 ml, adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA :

----- Bahwa terdakwa SUHDIYANTO alias H. SUDI bin SUNAJI pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2017, bertempat di Dsn. Petukangan Rt 01 Rw 02 Desa Pesisir Kec. Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari petugas Kepolisian Polres Situbondo yaitu saksi IWAN HADIYANTO mendapat informasi dari masyarakat tentang beredarnya Narkotika jenis sabu di wilayah Situbondo tepatnya di daerah Kecamatan Besuki yang dilakukan oleh terdakwa SUHDIYANTO alias H. SUDI bin SUNAJI, kemudian saksi IWAN HADIYANTO bersama-sama dengan tim Buser yang lain yaitu saksi ERIC WAHYU, saksi NOVANTIO, BRIPKA WAHYU SUKMO dan BRIGADIR RUDI melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 sekira pukul 21.00 Wib saksi IWAN HADIYANTO bersama dengan timnya menuju rumah terdakwa di Dusun Petukangan Rt 01 Rw 02 Desa Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo lalu saksi IWAN HADIYANTO bersama dengan timnya menggeledah seisi rumah terdakwa dan menemukan 7 (tujuh) bungkus plastik kecil berisi sabu di dalam batang bambu penyangga dapur di samping rumah terdakwa yang mana terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara terdakwa membeli sabu tersebut kepada saksi ZAINAL ABIDIN alias H. HUSEN seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor LAB : 3275/NNF/2017 tanggal 28 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT yang melakukan pemeriksaan pada hari Jum’at tanggal 28 April 2017 yang menyimpulkan barang bukti dengan Nomor :
  1. 4488/2017/NNF berupa 7 (tujuh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,171 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 4489/2017/NNF berupa 1 (satu) pot plastik berisikan urine kurang lebih 3 ml, adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya