Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa terdakwa JENI PARJONO Bin (Alm) KARSONO pada hari Senin tanggal 06 Juli 2020 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Raya Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo pada KM 149.300 dari arah Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban atas nama Ishak Sabneno. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Juli 2020 sekira pukul 18.00 WIB, korban atas nama Ishak Sabneno bersama saksi Karolus Kono Lake berangkat dari Surabaya dengan mengemudikan kendaraan Pick Up Box No. Pol : L-9926-BQ untuk mengirim muatan/barang paketan ke Lombok. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB tiba di Jalan Raya Paiton/melintasi PLTU Paiton kearah timur kemudian saksi Karolus Kono Lake tertidur, beberapa saat kemudian sesampainya di jalan menikung/ tikungan kearah kanan (dari arah barat), saksi Karolus Kono Lake spontan terbangun setelah mendengar suara dan merasakan adanya benturan yang sangat keras ketika kendaraan Pick Up Box No. Pol : L-9926-BQ karena tertabrak kendaraan Tractor Head No. Pol : L-9709-UL yang melaju dari arah berlawanan, kemudian kendaraan Pick Up Box No. Pol : L-9926-BQ terdorong kendaraan Tractor Head No. Pol : L-9709-UL kearah belakang / kearah barat sampai mengenai/membentur kendaraan Sepeda Motor No. Pol : P-6824-EJ yang dikendarai saksi Suhartono melaju dibelakang kendaraan Pick Up Box No. Pol : L-9926-BQ hingga berhenti dibahu jalan sebelah utara setelah membentur guard rail / pagar pengaman jalan ditepi bahu jalan sebelah utara;
- Bahwa akibat kelaian terdakwa telah memaksakan untuk mendahului / membuka haluan kearah kanan meski terdakwa sudah mengetahui sebelumnya kalau jalan di TKP tersebut berupa jalan yang menikung dan terdapat garis marka lurus yang merupakan daerah yang terlarang dan sangat rawan untuk mendahului kendaraan lain, dimana sebelumnya terdakwa tidak mengira kalau akan ada kendaraan Pick Up Box No. Pol : L-9926-BQ dan kendaraan sepeda motor No. Pol : P-6824-EJ yang melaju dari arah berlawanan (dari arah barat) serta terdakwa tidak melakukan upaya pengereman secara maksimal hingga terjadi kecelakaan lalu lintas dan akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi Karolus Kono Lake mengalami luka robek pada telapak tangan kiri dan luka lecet pada pipi kanan, Ishak Sabneno meninggal dunia untuk saksi Suhartono juga mengalami luka-luka serta kerusakan pada sepeda motornya dan kendaraan Pick Up Box No. Pol : L-9926-BQ mengalami kerusakan ringsek pada keseluruhan kabin serta pesok pada box belakang;
- Berdasarkan Visum Et Repertum Jenasah Nomor:884/431.519/7/2020 yang dibuat di UPT RSUD Besuki tanggal 08 Juli 2020 oleh dr. Premi Resti Yulianti dengan kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan luar pada jenazah umur 42 tahun, kulit sawo matang bentuk wajah oval, kesan gizi cukup. Dari pemeriksaan luar didapatkan perdarahan telinga kiri dan dari kedua lubang hidung, terdapat patah tulang tertutup dipaha kanan, lutut kaki kanan, tungkai bawah kanan terdapat patah tulang terbuka pada lutut sampai betis depan kaki kiri hancur, terdapat luka terbuka disekitar kepala lebih dari satu, terdapat luka babras dibagian dada dan perut samping kanan. Sebab kematian adalah kegagalan sirkulasi dan volume pendarahan yang banyak sehingga menyebabkan kematian.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA:
----- Bahwa terdakwa JENI PARJONO Bin (Alm) KARSONO pada hari Senin tanggal 06 Juli 2020 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Raya Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo pada KM 149.300 dari arah Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dan mengakibatkan orang lain luka ringan yaitu saksi Karolus Kono Lake dan saksi Suhartono dan kerusakan kendaraan dan / atau barang. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Juli 2020 sekira pukul 18.00 WIB, korban atas nama Ishak Sabneno bersama saksi Karolus Kono Lake berangkat dari Surabaya dengan mengemudikan kendaraan Pick Up Box No. Pol : L-9926-BQ untuk mengirim muatan/barang paketan ke Lombok. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB tiba di Jalan Raya Paiton/melintasi PLTU Paiton kearah timur kemudian saksi Karolus Kono Lake tertidur, beberapa saat kemudian sesampainya di jalan menikung/ tikungan kearah kanan (dari arah barat), saksi Karolus Kono Lake spontan terbangun setelah mendengar suara dan merasakan adanya benturan yang sangat keras ketika kendaraan Pick Up Box No. Pol : L-9926-BQ karena tertabrak kendaraan Tractor Head No. Pol : L-9709-UL yang melaju dari arah berlawanan, kemudian kendaraan Pick Up Box No. Pol : L-9926-BQ terdorong kendaraan Tractor Head No. Pol : L-9709-UL kearah belakang / kearah barat sampai mengenai/membentur kendaraan Sepeda Motor No. Pol : P-6824-EJ yang dikendarai saksi Suhartono melaju dibelakang kendaraan Pick Up Box No. Pol : L-9926-BQ hingga berhenti dibahu jalan sebelah utara setelah membentur guard rail / pagar pengaman jalan ditepi bahu jalan sebelah utara;
- Bahwa akibat kelaian terdakwa telah memaksakan untuk mendahului / membuka haluan kearah kanan meski terdakwa sudah mengetahui sebelumnya kalau jalan di TKP tersebut berupa jalan yang menikung dan terdapat garis marka lurus yang merupakan daerah yang terlarang dan sangat rawan untuk mendahului kendaraan lain, dimana sebelumnya terdakwa tidak mengira kalau akan ada kendaraan Pick Up Box No. Pol : L-9926-BQ dan kendaraan sepeda motor No. Pol : P-6824-EJ yang melaju dari arah berlawanan (dari arah barat) serta terdakwa tidak melakukan upaya pengereman secara maksimal hingga terjadi kecelakaan lalu lintas dan akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi Karolus Kono Lake mengalami luka robek pada telapak tangan kiri dan luka lecet pada pipi kanan, Ishak Sabneno meninggal dunia untuk saksi Suhartono juga mengalami luka-luka serta kerusakan pada sepeda motornya dan kendaraan Pick Up Box No. Pol : L-9926-BQ mengalami kerusakan ringsek pada keseluruhan kabin serta pesok pada box belakang;
- Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor:440/1624/431.202.7.1.4/2020 yang dibuat di UPTD Puskesmas Banyuglugur 14 Juli 2020 An. Karolus Konolake dengan hasil penderita tersebut mengalami luka ringan dan belum sembuh. Besar harapan ia akan sembuh, jika sekiranya tidak ada hal-hal yang menambah penyakitnya (komplikasi). Dan Visum Et Repertum Nomor:440/1625/431.202.7.1.4/2020 yang dibuat di UPTD Puskesmas Banyuglugur 14 Juli 2020 An. Suhartono dengan hasil penderita tersebut mengalami luka sedang dan belum sembuh. Besar harapan ia akan sembuh, jika sekiranya tidak ada hal-hal yang menambah penyakitnya (komplikasi).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |