Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2020/PN Sit PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Unit Jangkar 1.Amza
2.Muzayyana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2020/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2020
Nomor Surat 0001
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Unit Jangkar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Amza
2Muzayyana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.308.001,00
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa   pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 53.308.001,- (Lima puluh tiga juta tiga ratus delapan ribu satu rupiah);yang terdiri dari pokok sebesar Rp 37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 15.808.001,- (Lima belas juta delapan ratus delapan ribu satu rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang berkekuatan hukum tetap maka jaminan Seluas 4.204 M2 (Empat ribu dua ratus empat meter persegi) yang terletak di Desa Curah Kalak Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo Jawa Timur yang merupakan sebidang sawah sebagaimana diuaraikan dalam Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik Nomor 304 Desa Curah kalak dan dijelaskan lebih lanjut dalam surat ukur Nomor 21 Tanggal 12 Agustus 2004 terdaftar atas nama AMSE alias Pak WARDA berhak untuk dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil pelelangan tersebut untuk memenuhi kewajiban/hutang Tergugat kepada Penggugat;

4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak