Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pengakuan Anak Para Pemohon.
- Menetapkan bahwa Para Pemohon adalah benar sebagai orang tua kandung seorang anak perempuan yang bernama TERESIA LOAGATHA DON TAVARES, lahir di Situbondo, pada tanggal 20 Desember 1995 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 04/RK/1996, tertanggal 12 Januari 1996 yang sekarang dalam asuhan Para Pemohon.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Para Pemohon.
Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |