Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pengakuan Anak Para Pemohon.
- Menetapkan bahwa Para Pemohon adalah benar sebagai orang tua kandung seorang anak Laki-Laki yang bernama NIKODEMUS STEVEN WIDJAYA, lahir di Surabaya, pada tanggal 19 Oktober 1994 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 81/RK/1994, tertanggal 23 Nopember 1994 yang sekarang dalam asuhan Para Pemohon.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Para Pemohon.
Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |