Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan pada tanggal,bulan dan tahun lahir Pemohon yang tertera pada dokumen kependudukan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon yang semula tertulis lahir di Situbondo, 18 Desember 1987 menjadi lahir di Situbondo, 24 Nopember 1979.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|