Dakwaan |
PRIMAIR :
----- Bahwa terdakwa ANDRI FATAH Alias ANDRE Bin WARNOTO pada hari Kamis tanggal 13 September 2018 skp 18.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September atau dalam tahun 2018 bertempat di Jl. Raya Kapongan Desa Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo tepatnya di depan Indomaret Kapongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban Moh. Zainur Ridwan, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal saksi korban An. Moh. Zainur Ridwan mengendarai sepeda motor dari arah timur menuju ke Kota Situbondo dan mendahului kendaraan roda empat selanjutnya menepi ke arah kiri di depan indomaret kapongan kemudian dari arah timur menuju ke arah barat melaju kendaraan sepeda motor yang di kendarai oleh terdakwa dengan berboncengan bersama istrinya dan seorang anak umur sekitar 2 (dua) tahun sehingga terjadi senggolan yang mengakibatkan terdakwa jatuh bersama anak istrinya kemudian terdakwa menghampiri saksi korban yang berada di samping sepeda motornya dan memukul saksi korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali mengenai bahu kiri, kemudian memukul kepala saksi korban berkali-kali dengan kedua tangannya dan menendang punggung saksi korban berkali-kali, kemudian dilerai oleh saksi Sunuto yang ada disekitar lokasi kejadian kemudian terdakwa bersama istri dan anaknya langsung pergi meninggalkan saksi korban selanjutnya saksi korban dibawa ke Puskesmas Kapongan untuk memperoleh pertolongan medis;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka pada kepala, luka lecet pada bahu kiri dan patah tulang selangka sebelah kiri serta akibat luka tersebut saksi korban tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasanya dan akibat dari patah tulang tersebut tidak dapat sembuh kembali secara sempurna;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.10/35/RM-RSE/2018 tanggal 13 September 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Muliadi Erliansyah, dokter pada Rumah Sakit Elizabeth dengan Kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki berusia delapan belas tahun ditemukan satu buah luka pada bahu sebelah kiri dengan ukuran empat kali delapan centimeter yang berupa luka lecet dan dalam tubuh ditemukan patah tulang akibat persentuhan dengan benda tumpul yang menimbulkan halangan melakukan kegiatan proses belajar.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
SUBSIDAIR :
----- Bahwa terdakwa ANDRI FATAH Alias ANDRE Bin WARNOTO pada hari Kamis tanggal 13 September 2018 skp 18.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September atau dalam tahun 2018 bertempat di Jl. Raya Kapongan Desa Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo tepatnya di depan Indomaret Kapongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Moh. Zainur Ridwan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal saksi korban An. Moh. Zainur Ridwan mengendarai sepeda motor dari arah timur menuju ke Kota Situbondo dan mendahului kendaraan roda empat selanjutnya menepi ke arah kiri di depan indomaret kapongan kemudian dari arah timur menuju ke arah barat melaju kendaraan sepeda motor yang di kendarai oleh terdakwa dengan berboncengan bersama istrinya dan seorang anak umur sekitar 2 (dua) tahun sehingga terjadi senggolan yang mengakibatkan terdakwa jatuh bersama anak istrinya kemudian terdakwa menghampiri saksi korban yang berada di samping sepeda motornya dan memukul saksi korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali mengenai bahu kiri, kemudian memukul kepala saksi korban berkali-kali dengan kedua tangannya dan menendang punggung saksi korban berkali-kali, kemudian dilerai oleh saksi Sunuto yang ada disekitar lokasi kejadian kemudian terdakwa bersama istri dan anaknya langsung pergi meninggalkan saksi korban selanjutnya saksi korban dibawa ke Puskesmas Kapongan untuk memperoleh pertolongan medis;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka pada kepala, luka lecet pada bahu kiri dan patah tulang selangka sebelah kiri;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.10/35/RM-RSE/2018 tanggal 13 September 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Muliadi Erliansyah, dokter pada Rumah Sakit Elizabeth dengan Kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki berusia delapan belas tahun ditemukan satu buah luka pada bahu sebelah kiri dengan ukuran empat kali delapan centimeter yang berupa luka lecet dan dalam tubuh ditemukan patah tulang akibat persentuhan dengan benda tumpul yang menimbulkan halangan melakukan kegiatan proses belajar.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |