Dakwaan |
----- Bahwa  terdakwa AGUS PRASETIAWAN ALIAS AGUS BIN MISNO pada hari Rabu tanggal 06 September 2018 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan September tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu – waktu di dalam tahun 2018 bertempat di Dalam rumah Saksi Rinakso yang masih termasuk Dusun Kendal, Desa Wonorejo,Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kajahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,  dilakukan oleh terdakwa dengan cara yaitu :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,berawal terdakwa menuju kerumah saksi Rinakso untuk melakukan pencurian kemudian setelah sampai ditempat kejadian terdakwa masuk kedalam rumah saksi Rinakso dengan cara mencongkel jendela samping rumah saksi Rinakso menggunakan paku stang kemudian setelah berhasil membuka jendela rumah saksi Rinakso terdakwa mengambil barang milik saksi Rinakso tanpa ijin berupa 1 (satu) buah laptop merk ASUS warna hitam beserta cas laptop,1 (satu) buah jam tangan warna biru telur asin,uang tunai sebesar Rp 728.000 (tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) , 7 (tujuh) buah engkol pas 1 (satu) engkol pas dengan ukuran 16-17, 1 (satu) engkol pas dengan ukuran 14-15,1 (satu) buah engkol pas ukuran 12-13, 1 (satu) engkol pas dengan ukuran 10-11,1 (satu) buah engkol pas ukuran 8-9,1 (satu) buah pas engkol ukuran 6-7 dan 1 (satu) buah engkol pas ukuran 8-10,1 buah ketokan kuku warna silver kombinasi kuning emas yang dimasukan terdakwa kedalam tas rangsel anak milik saksi Rinakso selanjutnya terdakwa setelah berhasil mengambil barang milik saksi Rinakso keluar melalui jendela ruang tamu  rumah Saksi Rinakso yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci selanjutnya terdakwa bersembunyi di musholla yang ada dikantor Desa Wonorejo kemudian terdakwa didatangi oleh saksi Dedi ketika terdakwa bermain laptop ASUS warna hitam milik saksi Rinakso selanjutnya saksi Dedi mengatakan bahwa laptop tersebut milik saksi Rinakso sehingga atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banyuputih guna proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Rinakso menderita kerugian sebesar Rp.3.000.000. – (tiga juta rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. |