Dakwaan |
----- Bahwa  terdakwa ANANG FATUROHMAN Bin SARIDIN   pada hari Senin  tanggal 16 April  2018 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2018, bertempat di Dusun Krajan Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar  Kabupaten Situbondo  atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Aparil 2018 sekira pukul 10.00 wib saksi EKO WAHYUDI mengetahui terdakwa ANANG memposting di Face book jual beli on line menawarkan sepeda motor Supra X tahun 2002 yang telah dipreteli tedeng tedengnya di Group Face book jual beli Asembagus Jangkar dengan kalimat penawaran sebagai berikut “ Sepeda Supra 1,5 bisa nego ban depan dan ban belakang masih bagus tawar sewajarnya “ dalam penawaran tersebut terdakwa memposting 4 (empat) foto sepeda motor yang akan dijual tersebut kemudian saksi EKO WAHYUDI memberitahu bapaknya (ALI YUNUS pemilik sepeda motor) kalau sepeda motor yang ditawarkan oleh terdakwa ANANG adalah miliknya yang hilang karena saksi EKO WAHYUDI mengenali tutup busi sepeda motor tersebut berwarna biru dan tutup gir depan lubang kemudian bapaknya saksi EKO WAHYUDI juga mengenali sadelnya masih baru ,sok depan baru dilas , pijakan kaki belakang sebelah kanan patah dan saksi EKO WAHYUDI juga kenal dengan terdakwa ANANG yang beralamat di Desa Kumbangsari selanjutnya saksi EKO WAHYUDI langsung chat ke kontak terdakwa ANANG dengan mengatakan, sepedanya saya mau beli sebesar Rp 1.250, kemudian terdakwa menjawab “ saya mau tanya kepemiliknya dulu,sepeda motor ada di Banyuputih pemiliknya bernama ARDI, selanjutnya saksi EKO WAHYUDI bersama dengan saksi ANTON menuju kerumah saksi ADNAWI yang beralamat di Desa Kumbangsari dan setelah ketemu dengan saksi ADNAWI kemudian saksi EKO WAHYUDI bercerita kepada saksi ADNAWI kalau sepeda motor milik ayahnya yang hilang ditawarkan oleh terdakwa ANANG yang beralamat di Desa Kumbangsari kemudian saksi ADNAWI menanyakan kepada terdakwa ANANG mengenai sepeda motor Supra X yang mau dijual dan terdakwa ANANG mengatakan kalau sepeda motornya ada di ARDI Banyuputih kemudian saksi EKO WAHYUDI , saksi ANTON dan saksi ADNAWI ke Banyuputih mencari yang namanya ARDI namun ARDI masih anak anak dan tidak tahu apa apa selanjutnya saksi EKO WAHYUDI, saksi ANTON dan saksi ADNAWI kembali lagi ke Desa Kumbangsari kemudian saksi ADNAWI menelpon terdakwa ANANG dan mengatakan kalau ada di Jember namun terdakwa ANANG ada di rumahnya beserta sepeda motor Supra X yang ditawarkan tersebut selanjutnya terdakwa ANANG diajak ke Kantor Desa Kumbangsari untuk dimintai keterangan terkait sepeda motor Supra X tersebut dan tidak lama kemudian anggota Polsek Arjasa datang lalu terdakwa ANANG dan saksi M.ROIS dibawa ke Polsek Arjasa untuk diproses lebih lanjut.Â
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP. |