Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa HERIBERTUS YUDI HERMAWANTO,SE. Alias YUDI Alias FP.MARIANTO pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2017 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar itu pada tahun 2017, bertempat di pinggir Jalan Mawar Kel. Patokan Kec. Situbondo Kab. Situbondo  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2017 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Mawar Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, Polisi dari Satreskoba Polres Situbonso menangkap terdakwa karena menemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,66 gram dibelakang jok pengemudi kendaraan Toyota Avanza No.Pol.P-415-HY warna silver yang dikemudikan oleh terdakwa , 1 (satu) buah korek api gas , 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca ditemukan dikantong pintu mobil Toyota Avanza No.Pol.P-415-HY warna silver yang dikemudikan terdakwa sedangkan  1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih, 1 (satu) buah HP merk samsung yang dibawa oleh terdakwa selanjutnya Polisi dari Satreskoba Polres Situbondo melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yaitu di Jalan Mawar No.51 Rt 01 Rw 01 kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pak plastik klip, 2 (dua) buah plastik klip bekas sabu, 2 (dua) buah sekop plastik , 5 (lima) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol fanta, 1 (satu) buah tutup botol warna biru dengan 2 lubang dan 1 (satu) buah filter warna kuning;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kemudian terdakwa mengakui jika barang-barang yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa, yang mana dalam menyimpan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 9195/NNF/2017 tanggal 20 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., M.T., LULUK MULJANI, dan ANISWATI ROFIAH, A.Md., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa HERIBERTUS YUDI HERMAWANTO,SE. Alias YUDI Alias FP.MARIANTO dengan hasil sebagai berikut:
- Nomor barang bukti 10033/2017/NNF 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,400 gr (nol koma empat ratus) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Nomor barang bukti 10034/2017/NNF berupa 1 (satu) pot plastik berisikan urine ± 18 ml adalah benar didapatkan kandungan narktoika dengan bahan aktif metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa HERIBERTUS YUDI HERMAWANTO,SE. Alias YUDI Alias FP.MARIANTO pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2017 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar itu pada tahun 2017, bertempat di pinggir Jalan Mawar Kel. Patokan Kec. Situbondo Kab. Situbondo  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2017 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Mawar Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, Polisi dari Satreskoba Polres Situbonso menangkap terdakwa karena menemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,66 gram dibelakang jok pengemudi kendaraan Toyota Avanza No.Pol.P-415-HY warna silver yang dikemudikan oleh terdakwa , 1 (satu) buah korek api gas , 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca ditemukan dikantong pintu mobil Toyota Avanza No.Pol.P-415-HY warna silver yang dikemudikan terdakwa sedangkan  1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih, 1 (satu) buah HP merk samsung yang dibawa oleh terdakwa selanjutnya Polisi dari Satreskoba Polres Situbondo melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yaitu di Jalan Mawar No.51 Rt 01 Rw 01 kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pak plastik klip, 2 (dua) buah plastik klip bekas sabu, 2 (dua) buah sekop plastik , 5 (lima) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol fanta, 1 (satu) buah tutup botol warna biru dengan 2 lubang dan 1 (satu) buah filter warna kuning;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kemudian terdakwa mengakui jika barang-barang yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa, yang mana dalam menyimpan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 9195/NNF/2017 tanggal 20 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., M.T., LULUK MULJANI, dan ANISWATI ROFIAH, A.Md., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa HERIBERTUS YUDI HERMAWANTO,SE. Alias YUDI Alias FP.MARIANTO dengan hasil sebagai berikut:
- Nomor barang bukti 10033/2017/NNF 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,400 gr (nol koma empat ratus) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Nomor barang bukti 10034/2017/NNF berupa 1 (satu) pot plastik berisikan urine ± 18 ml adalah benar didapatkan kandungan narktoika dengan bahan aktif metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA :
----- Bahwa terdakwa HERIBERTUS YUDI HERMAWANTO,SE. Alias YUDI Alias FP.MARIANTO pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2017 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar itu pada tahun 2017, bertempat di pinggir Jalan Mawar Kel. Patokan Kec. Situbondo Kab. Situbondo  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2017 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Mawar Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, Polisi dari Satreskoba Polres Situbonso menangkap terdakwa karena menemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,66 gram dibelakang jok pengemudi kendaraan Toyota Avanza No.Pol.P-415-HY warna silver yang dikemudikan oleh terdakwa , 1 (satu) buah korek api gas , 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca ditemukan dikantong pintu mobil Toyota Avanza No.Pol.P-415-HY warna silver yang dikemudikan terdakwa sedangkan  1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih, 1 (satu) buah HP merk samsung yang dibawa oleh terdakwa selanjutnya Polisi dari Satreskoba Polres Situbondo melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yaitu di Jalan Mawar No.51 Rt 01 Rw 01 kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pak plastik klip, 2 (dua) buah plastik klip bekas sabu, 2 (dua) buah sekop plastik , 5 (lima) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol fanta, 1 (satu) buah tutup botol warna biru dengan 2 lubang dan 1 (satu) buah filter warna kuning;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kemudian terdakwa mengakui jika barang-barang yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa, yang mana dalam menyimpan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 9195/NNF/2017 tanggal 20 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., M.T., LULUK MULJANI, dan ANISWATI ROFIAH, A.Md., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa HERIBERTUS YUDI HERMAWANTO,SE. Alias YUDI Alias FP.MARIANTO dengan hasil sebagai berikut:
- Nomor barang bukti 10033/2017/NNF 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,400 gr (nol koma empat ratus) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Nomor barang bukti 10034/2017/NNF berupa 1 (satu) pot plastik berisikan urine ± 18 ml adalah benar didapatkan kandungan narktoika dengan bahan aktif metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |