Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2023/PN Sit FITRA TEGUH NUGROHO, S.H. MISYONO ADI PURNOMO alias NONO bin SHOLEHUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2139/M.5.40.3/Eku.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FITRA TEGUH NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISYONO ADI PURNOMO alias NONO bin SHOLEHUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LASIMAN, S.H.MISYONO ADI PURNOMO alias NONO bin SHOLEHUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ----Bahwa ia Terdakwa MISYONO ADI PURNOMO Alias NONO Bin SHOLEHUDDIN pada hari Selasa Tanggal 30 Mei 2023 sekitar pukul 20.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Kp. Watuketu RT. 01 RW. 02 Desa Demung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------- - Bermula ketika Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, mendapatkan informasi terkait peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., menemui NANDO dan meminta kepada NANDO untuk membantu menangkap Terdakwa; - Bahwa selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. menyerahkan uang pembelian sejumlah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk 5 (lima) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada NANDO. Setelah itu NANDO pergi ke rumah Terdakwa, sedangkan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. mengikuti dari belakang. Setelah sampai di rumah Terdakwa, NANDO kemudian masuk ke dalam rumah Terdakwa, sedangkan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. menunggu di sekitar rumah Terdakwa; - Bahwa NANDO kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil 5 (lima) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di ruang tamu rumahnya, selanjutnya Terdakwa dengan sengaja mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki Perizinan Berusaha, dengan menyerahkan 5 (lima) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada NANDO. Setelah menerima 5 (lima) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dari Terdakwa kemudian NANDO menemui Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., dan menyerahkan 5 (lima) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang diedarkan oleh Terdakwa, kepada Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd.; - Bahwa kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik yang masing-masing plastik klip berisi 100 (seratus) butir total 200 (dua ratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di rak televisi ruang tamu rumah Terdakwa, serta 10 (sepuluh) gulung kertas warna merah yang masing-masing gulung warna merah berisi 5 (lima) butir total 50 (lima puluh) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di atas lemari ruang tamu rumah Terdakwa; - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 04440/NOF/2023 Tanggal 12 Juni 2023, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, DYAN VICKY SANDHI, S.Si., dan RENDY DWI MARTHA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : - 10467/2023/NOF.- dan 10468/2023/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) (2) Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 60 Angka (4) (10) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.-------------------------------------------------- A T A U KEDUA ----Bahwa ia Terdakwa MISYONO ADI PURNOMO Alias NONO Bin SHOLEHUDDIN pada hari Selasa Tanggal 30 Mei 2023 sekitar pukul 20.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Kp. Watuketu RT. 01 RW. 02 Desa Demung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bermula ketika Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, mendapatkan informasi terkait peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., menemui NANDO dan meminta kepada NANDO untuk membantu menangkap Terdakwa; - Bahwa selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. menyerahkan uang pembelian sejumlah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk 5 (lima) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada NANDO. Setelah itu NANDO pergi ke rumah Terdakwa, sedangkan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. mengikuti dari belakang. Setelah sampai di rumah Terdakwa, NANDO kemudian masuk ke dalam rumah Terdakwa, sedangkan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. menunggu di sekitar rumah Terdakwa; - Bahwa NANDO kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil 5 (lima) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di ruang tamu rumahnya. Selanjutnya Terdakwa yang tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, dengan menyerahkan 5 (lima) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada NANDO yang hanya dibungkus kertas warna merah; - Setelah menerima 5 (lima) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dari Terdakwa kemudian NANDO menemui Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., dan menyerahkan 5 (lima) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang diedarkan oleh Terdakwa, kepada Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik yang masing-masing plastik klip berisi 100 (seratus) butir total 200 (dua ratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di rak televisi ruang tamu rumah Terdakwa, serta 10 (sepuluh) gulung kertas warna merah yang masing-masing gulung warna merah berisi 5 (lima) butir total 50 (lima puluh) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di atas lemari ruang tamu rumah Terdakwa; - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 04440/NOF/2023 Tanggal 12 Juni 2023, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, DYAN VICKY SANDHI, S.Si., dan RENDY DWI MARTHA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : - 10467/2023/NOF.- dan 10468/2023/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) (3) Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.-

Pihak Dipublikasikan Ya