Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2022/PN Sit Irvan Surya Hartadi, S.H. 1.MUHAMMAD TUSIN alias TUSIN bin AGUS SALEH
2.MUHAMMAD ALI alias ALI bin TEGUH alm.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 151/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1618/M.5.40/Eoh.2/11/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Irvan Surya Hartadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TUSIN alias TUSIN bin AGUS SALEH[Penahanan]
2MUHAMMAD ALI alias ALI bin TEGUH alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa I. MUHAMMAD TUSIN alias TUSIN Bin AGUS SALEH dan Terdakwa II. MUHAMMAD ALI alias ALI Bin (alm) TEGUH pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekitar jam 12.40 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September tahun 2022 bertempat di Depan Toko Artha Jaya Busana di Jalan Raya Asembagus Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa I. MUHAMMAD TUSIN alias TUSIN Bin AGUS SALEH bersama-sama dengan Terdakwa II. MUHAMMAD ALI alias ALI Bin (alm) TEGUH berangkat dari surabaya menuju ke arah timur dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU 150 warna hitam dengan nomor polisi L-6424-MH serta kedua Terdakwa juga telah mempersiapkan dan membawa 1 (satu) buah kunci T (ditetapkan dalam Daftar Pencarian Barang Nomor: DPB/03/IX/RES.1.8/2022/RESKRIM tanggal 20 September 2022) dengan tujuan untuk mencari target sasaran sepeda motor yang akan diambilnya tanpa sepengetahuan pemiliknya, selanjutnya setelah sampai di daerah Asembagus Terdakwa I. MUHAMMAD TUSIN alias TUSIN Bin AGUS SALEH melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi F-6515-FFP milik saksi korban ZAINI alias PAK NURUL yang sedang terparkir di Depan Toko Artha Jaya Busana di Jalan Raya Asembagus Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dan pada saat itu saksi korban ZAINI alias PAK NURUL bersama dengan istri dan anaknya sedang belanja di dalam toko tersebut, kemudian Terdakwa I. MUHAMMAD TUSIN alias TUSIN Bin AGUS SALEH menyuruh Terdakwa II. MUHAMMAD ALI alias ALI Bin (alm) TEGUH untuk turun dari sepeda motor Suzuki FU 150 warna hitam dengan nomor polisi L-6424-MH dengan tujuan untuk mencuri sepeda motor dengan mengatakan “itu sepeda motor tidak ada orangnya dan suasana sepi”, selanjutnya Terdakwa II. MUHAMMAD ALI alias ALI Bin (alm) TEGUH turun dari sepeda motor dengan membawa kunci T dan langsung menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi F-6515-FFP yang terparkir depan toko, sedangkan Terdakwa I. MUHAMMAD TUSIN alias TUSIN Bin AGUS SALEH berjaga-jaga diatas sepeda motor menunggu dengan jarak sekitar setengah meter, selanjutnya Terdakwa II. MUHAMMAD ALI alias ALI Bin (alm) TEGUH memasukkan kunci T ke kontak sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi F-6515-FFP dan sempat menjebol lobang kunci kontak sepeda motor tersebut, namun saat di hand starter tidak bisa hidup sehingga Terdakwa II. MUHAMMAD ALI alias ALI Bin (alm) TEGUH ke belakang sepeda motor dengan tujuan akan mendorong atau menuntun sepeda motor tersebut, namun belum sempat Terdakwa II. MUHAMMAD ALI alias ALI Bin (alm) TEGUH mendorong 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi F-6515-FFP tersebut, saksi korban ZAINI alias PAK NURUL mengetahui perbuatan para Terdakwa dan saksi korban ZAINI alias PAK NURUL langsung keluar dari toko serta menteriaki maling kepada para Terdakwa, kemudian Terdakwa I. MUHAMMAD TUSIN alias TUSIN Bin AGUS SALEH yang berjaga-jaga diatas sepeda motor langsung berkata kepada Terdakwa II. MUHAMMAD ALI alias ALI Bin (alm) TEGUH dengan kata-kata “pemiliknya datang, ayo segera naik”, selanjutnya Terdakwa II. MUHAMMAD ALI alias ALI Bin (alm) TEGUH segera menaiki di bagian belakang sepeda motor Suzuki FU 150 warna hitam dengan nomor polisi L-6424-MH yang dikendarai oleh Terdakwa I. MUHAMMAD TUSIN alias TUSIN Bin AGUS SALEH dan langsung melarikan diri menuju ke arah barat, kemudian saksi korban ZAINI alias PAK NURUL langsung mengejar para terdakwa dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi F-6515-FFP miliknya dan sesampainya di lampu merah pertigaan pasar kampung, saksi korban ZAINI alias PAK NURUL menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya kearah sepeda motor yang dikendarai para Terdakwa sehingga menyebabkan kedua sepeda motor tersebut sama-sama roboh, lalu saksi korban ZAINI alias PAK NURUL langsung bangun dan berteriak kepada para terdakwa dengan kata-kata “maling, maling, maling” sehingga menyebabkan para warga yang berada sekitarnya berkerumun dan langsung mengamankan para terdakwa dan tidak lama kemudian datang saksi KHARIS YUDHA SATRIA alias YUDHA yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Asembagus dan langsung mengamankan kedua Terdakwa beserta barang buktinya ke Kantor Kepolisian Sektor Asembagus guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa saksi korban ZAINI alias PAK NURUL merasa dirugikan atas perbuatan para Terdakwa tersebut karena telah berusaha melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi F-6515-FFP miliknya;

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Juncto Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya