Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara hukum bahwa ZAINURI, H.A. ZAINURI GAZALI, ZAENURI, H.A. ZAINURI GHAZALI dan A. ZAINURI GHAZALI ke lima (5) nama tersebut adalah nama satu (1) orang dan satu alamat;
- Menetapkan secara hukum dari ke lima nama sebagaimana yang dimaksud Pemohon hanya menggunakan satu nama yakni A. ZAINURI GHAZALI atau AHMAD ZAINURI GHAZALI;
- Menetapkan secara hukum surat-surat bukti yang menggunakan nama dari kelima (5) nama tersebut adalah tetap sah menurut hukum;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|