Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pengesasahan Anak Para Pemohon.
- Menetapkan anak yang bernama ANDRI PRANATA , umur 10 tahun , lahir di situbondo tanggal 30 Mei 2007 adalah anak Sah para pemohon .
- Memerintahkan kepada panitera pengadilan negeri situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada kantor dinas kependudukan dan catatan sipil Situbondo.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada para pemohon.
Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yan seadil-adilnya. |