Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2021/PN Sit SRI RAHAYU 1.TOLAK SUGIARTI ;
2.SUYA ;
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2021/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 18 Okt. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1SRI RAHAYU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EVA DIAN PRIHATINI, S.H.SRI RAHAYU
2DONDIN MARYASA ADAMSRI RAHAYU
Tergugat
NoNama
1TOLAK SUGIARTI ;
2SUYA ;
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hendriyansyah, S.H.TOLAK SUGIARTI ;
2Jufaldi.S.HTOLAK SUGIARTI ;
3TAUFIK, SHSUYA ;
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. P R I M A I R  :
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  1. Menyatakan sah dan berharga CONSERVATOIR BESLAG dan/atau REVINDIKATOIR BESLAG yang telah diletakkan atas OBJEK SENGKETA tersebut ;
  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT adalah PEMILIK SAH OBJEK SENGKETA berupa tanah sawah terletak di Dusun Randu , Desa Sumberkolak , Kecamatan Panarukan ,  Kabupaten Situbondo tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 05485/DESA SUMBERKOLAK , Surat Ukur tanggal 30/08/2019 ,  Nomor 04314/SUMBERKOLAK/2019 , Luas 3.187 m2 (tiga ribu seratus delapan puluh tujuh  meter persegi), yang diterbitkan oleh KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO pada  tanggal 16/09/2019 ,  tercatat atas nama SRI RAHAYU (in casu PENGGUGAT) , dengan batas-batas :

U T A R A: SawahHARTATIK (pada sisi barat) , dan

            Sawah P. MARSIANI  (pada sisi timur) ;

T I M U R: Sawah H. FAIDOL RAHMAN (pada sisi utara), dan

Sawah BURAYA (pada sisi selatan) ;

S E L A T A N: SELOKAN (pada sisi barat) , dan

Sawah BURAYA (pada sisi timur);

B A R A T: Sawah HARTATIK (pada sisi selatan), dan

Sawah P. TOLAK (pada sisi barat) ;

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT I telah melakukan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (“onrechtmatige daad”) , oleh karena telah menguasasi tanpa alas hak yang benar menurut hukum atas OBJEK SENGKETA tersebut di atas yang merupakan hak milik dari PENGGUGAT yang telah membeli secara sah kepada TERGUGAT II , yaitu tanah sawah terletak di Dusun Randu , Desa Sumberkolak , Kecamatan Panarukan ,  Kabupaten Situbondo tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 05485/DESA SUMBERKOLAK , Surat Ukur tanggal 30/08/2019 ,  Nomor 04314/SUMBERKOLAK/2019 , Luas 3.187 m2 (tiga ribu seratus delapan puluh tujuh  meter persegi), yang diterbitkan oleh KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO pada  tanggal 16/09/2019 ,  tercatat atas nama SRI RAHAYU            (in casu PENGGUGAT) ;
  1. Menghukum TERGUGAT I dan/atau kepada siapa saja yang mendapatkan hak penguasan daripadanya untuk menyerahkan OBJEK SENGKETA tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari segala tanaman yang tumbuh diatasnya segera setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap/dapat dilaksanakan , bilamana perlu dengan bantuan aparat Negara (Kepolisian Negera R.I.) ;
  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Melawan Hukum (“onrechtmatige daad”) yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I yang tetap menguasai OBJEK SENGKETA hak milik sah PENGGUGAT tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moriil) dan materiil bagi Penggugat ;
  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Melawan Hukum (“onrechtmatige daad”) yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moriil) bagi Penggugat,         yakni kerugian immateriil (moriil) sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ;
  1. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Melawan Hukum (“onrechtmatige daad”) yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I tersebut  telah menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat sebesar                 Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) ;
  1. Menghukum TERGUGAT I secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada  Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
  1. Menghukum TERGUGAT I untuk  membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00. (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat , karena TERGUGAT I  lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
  1. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad), walaupun ada upaya hukum seperti banding atau kasasi dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II ;
  1. Menghukum TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

A t a u , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :

  1. S U B S I D A I R   :

Memutuskan lain berdasarkan hukum yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak