Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2023/PN Sit SURYANI, S.H. HAFIDDULLAH alias HAFID bin NIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 145/Pid.B/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2046/M.5.40.3/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SURYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAFIDDULLAH alias HAFID bin NIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HAFIDDULLAH alias HAFID bin NIMAN Pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Raya Pantura Banyuwangi Surabaya Dusun Kembangsambi Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili , mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan , untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 06.30 wib terdakwa berangkat ke rumah temannya dengan mengendarai sepeda motor merk honda beat warna hitam kombinasi merah tanpa plat nomor alamat Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dengan maksud pinjam uang untuk membeli HP namun temen terdakwa tidak punya kemudian terdakwa pulang dan setelah sampai di Dusun Kembangsambi Desa Pasir Putih Kabupaten Situbondo terdakwa melihat saksi korban LAILATUL FITRIAH melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat kearah barat sambil membawa tas warna merah dicanglongkan dibahu sebelah kanan kemudian terdakwa timbul niat untuk megambil tas tersebut selanjutnya terdakwa mengejar saksi korban LAILATUL FITRIAH kearah barat dan setelah dekat kemudian memepet saksi korban LAILATUL FITRIAH dari sebelah kanan kemudian terdakwa menarik tas dengan menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan tetap memegang setir namun tidak berhasil karena saksi korban LAILATUL FITRIAH melawan dengan mempertahankan tasnya selanjutnya terdakwa menarik lagi dengan sekuat tenaga kemudian tali tas putus dan terdakwa berhasil menguasai tas tersebut selanjutnya dibawa kabur ke Desa Trebungan dan setelah sampai dipinggir sawah terdakwa mengeluarkan isi tas tersebut berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO type A15 warna biru, 1(satu) buah STNK kendaraan, Kartu pelajar, Kartu anggota NU, KTP milik korban, uang tunai sebesar Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sedangkan tasnya dibuang dipinggir sawah kemudian terdakwa membawa pulang barang barang tersebut ke rumahnya selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 13.00 wib terdakwa ditangkap dirumahnya oleh Petugas Polres Situbondo. ? Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi korban LAILATUL FITRIAH mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) --------- Perbutaan terdakwa tersebut diatas sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) KUHP. --

Pihak Dipublikasikan Ya