Dakwaan |
----- Pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2020 sekira jam 19.00 saat saksi 1 (satu) melaksanakan tugas jaga malam sebagai waker di kebun mangga milik saksi korban di Dusun Komerian Desa Seletreng kec. kapongan kab. Situbondo, kemudian selang beberapa menit kemudian saat saksi 1 (satu) berada di kebun mangga, saki 1 (satu) melihat ada pantulan senter dari arah Villa di dusun komerian desa seletreng Kec.kapongan yang jaraknya sekitar 400 M (empat ratus meter), lalu saksi 1 (satu) sembunyi sambil mengawasi pantulan cahaya senter tersebut sampai pukul 21.30 wib, dan beberapa saat kemudian pantulan cahaya senter tersebut bergerak menuju arah kebun mangga di sebelah selatan, kemudian saksi 1 (satu) mendekati pantulan cahaya senter tersebut, dan setelah dekat jarak 1 M (satu meter) ternyata senter tersebut dipegang oleh Tersangka ENIK Alias pak IDA Bin MUNAWEH, kemudian saksi 1 (satu) berkata “ BEH “, lalu Tersangka ENIK Alias pak IDA langsung menjawab “ BEKNA MON DEK ENJEK E ABELE KADEK ARAPA “ ( KAMU KALAU KESINI NGOMONG DULU LAH ), sambil lalu Tersangka ENIK Alias pak IDA Bin MUNAWEH langsung pergi jalan kaki meninggalkan saksi 1 (satu) menuju ke arah barat, lalu saksi 1 (satu) merasa curiga, kemudian saksi 1 (satu) berjalan ke arah selatan di kebun mangga sampai di dekat salah satu gudang kosong sekitar pohon mangga, lalu saksi 1 (satu) bertemu lagi dengan Tersangka ENIK Alias Pak IDA Bin MUNAWEH, lalu saksi 1 (satu) berkata “ CAKNA ENGKOK BEKNA LA MOLE” ( KATA SAYA KAMU SUDAH PULANG), lalu Tersangka ENIK Alias pak IDA menjawab “ ENJEK LEK, NYALOSORA LUN, ROKOK PEGGEK” ( ENDAK DEK, MAU JALAN-JALAN DULU, ROKOK HABIS), kemudian saksi 1 (satu) sempat memberikan rokok kepada Tersangka ENIK Alias pak IDA, dan di saat itu pula saksi 1 (satu) langsung jalan ke arah selatan dengan menyenter, dan Tersangka ENIK Alias pak IDA Bin MUNAWEH berkata kepada saksi 1 (satu) “ TAK USA TER NYENTER LA LEK” ( TIDAK USA MENYENTER Dah DEK ), tapi saksi 1 (satu) tetap menyenter dan saat saksi satu berjalan di dalam kebun mangga tersebut dengan menyenter saksi 1 (satu) melihat dan mendapati 2 (dua) buah Sak GONI warna putih berada di depan saksi 1 (satu), kemudian Saksi 1 (satu) membuka isinya ternyata buah mangga gadung yang baru dipetik, lalu saksi 1 (satu) sudah tidak melihat Tersangka ENIK Alias pak IDA Bin MUNAWEH lagi, selanjutnya setelah kejadian tersebut saksi 1 (satu) langsung menelpon juragan saksi 1 (satu) yaitu saksi korban dan menceritakan kejadian yang baru saksi 1 (satu) alami, kemudian saksi korban datang ke lokasi kebun mangga, lalu saksi 1 (satu) menceritakan kepada saksi korban bahwa saksi 1 (satu) menemukan 2 (dua) sak goni berisi buah mangga jenis gadung dan mangga tersebut baru saja hasil petikan dari pohon, lalu saksi 1 (satu) mengecek ranting pohon bekas petikan tersebut dan ternyata benar ternyata temuan saksi 1 (satu) tersebut adalah hasil dari seorang yang mengambil buah mangga di dalam kebun mangga milik saksi korban, serta saksi 1 (satu) menceritakan juga bahwa saksi 1 (satu) hanya melihat Tersangka ENIK Alias pak IDA Bin MUNAWEH yang berada di dalam kebun mangga saat itu, dan Tersangka ENIK Alias Pak IDA Bin MUNAWEH menerangkan bahwa mengambil buah mangga jenis gadung sebanyak 2 (dua) sak Goni dengan berat kurang lebih 70 Kg tersebut dengan cara jalan kaki menuju kebun mangga, lalu masuk ke kebun mangga melewati pagar hidup terbuat dari kayu jaran yang diapit kawat berduri, dan di sela-sela kawat berduri terdapat jalan masuk cukup seorang, kemudian Tersangka ENIK Alias Pak IDA Bin MUNAWEH masuk ke dalam kebun menuju pohon mangga, setelah itu Tersangka ENIK Alias Pak IDA Bin MUNAWEH menggunakan senter dan 2 (dua) sak Goni yang sudah dibawa dan dipersiapkan, kemudian Tersangka ENIK Alias Pak IDA Bin MUNAWEH memetik buah mangga yang terdapat pada ranting pohon mangga dengan ketinggian sekitar 1 M (satu meter) dari tanah ke ranting pohon serta dengan kedua tangannya Tersangka ENIK Alias Pak IDA Bin MUNAWEH mengambil buah mangga lalu satu persatu dan dimasukkan de dalam Sak Goni.
Setelah itu saksi korban, bersama-sama dengan saksi 1 (satu) dan Kades Wonokoyo menuju kantor Polsek kapongan menceritakan kejadian yang yang sudah dialami, dan akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.400.000,- ( satu juta empat ratus ribu rupiah).
----- Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka Tersangka patut diduga melanggar Pasal: 364 KUHP. |