Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.B/2024/PN Sit SOFI YULIANA, S.H. JUHARI alias Pak CANDRA bin BUNADIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 188/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3488/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO Jl. Basuki Rahmad No. 1A, Situbondo "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" P-29 SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-87/M.5.40/Eoh.2/10/2024 a. Terdakwa : Nama lengkap : JUHARI alias PAK CANDRA bin BUNADIN Tempat lahir : Situbondo Umur/tanggal lahir : 59 Th/21 April 1965 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn Tanjung Glugur Kampong Rt 02 Rw 09, Ds Tanjungglugur, Kec Mangaran, Kab. Situbondo (sesuai KTP). Dsn Karangkenik Rt 02 Rw 12, Ds Tanjungglugur, Kec Mangaran, Kab Situbondo (alamat sekarang). Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Pendidikan : SD (tidak tamat) b. Penahanan : 1. Riwayat Penahanan Terdakwa JUHARI alias PAK CANDRA bin BUNADIN 1. Ditahan Oleh Penyidik Sejak : 24 Agustus 2024 s/d 12 September 2024 2. Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak : 13 September 2024 s/d 22 Oktober 2024 3. Diperpanjang Oleh PN Sejak : - s/d - 4. Penahanan Oleh JPU Sejak : 22 Oktober 2024 s/d 10 November 2024 5. Diperpanjang Oleh Majelis Hakim : - s/d - 6. Diperpanjang Oleh Ketua PN : - s/d - c. Dakwaan : Bahwa ia terdakwa JUHARI als P. CANDRA bin BUNADIN pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar jam 19.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus dalam tahun 2024, bertempat di Kebun pisang Dsn Karangkenik, Ds Tanjungglugur, Kec Mangaran, Kab. Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada Hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib ketika saksi korban Sukandar als P. Suliyatun mengayuh sepeda pedal sepulang dari tahlilan bertemu dengan terdakwa, kemudian terdakwa mengikuti saksi korban dan sekira pukul 19.30 wib pada saat saksi korban melewati kebun pisang Dsn Karangkenik, Ds Tanjungglugur, Kec Mangaran, Kab. Situbondo tiba-tiba terdakwa memukul kepala saksi korban dengan menggunakan pipa besi sehingga saksi korban jatuh dari sepeda dan ketika saksi korban merangkak terdakwa memukul punggung saksi korban kemudian pada saat saksi korban berdiri berusaha untuk melarikan diri terdakwa memukul kepala saksi korban dan mengenai dahi, lalu saksi korban berusaha merebut pipa besi yang dipegang terdakwa namun saksi korban dan terdakwa sama-sama terjatuh selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi korban lalu menekan leher saksi korban dengan menggunakan pipa besi tersebut tetapi saksi korban berusaha menahannya, kemudian terdakwa menusuk dagu saksi korban menggunakan ujung pipa besi, tidak lama kemudian saksi Atnasu dan saksi Sutijo datang dan ketika melihat terdakwa menindih badan saksi korban sambil menggenggam pipa besi, para saksi melerai dengan mengatakan "ocol-ocol" (lepas-lepas). Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan, luka robek pada dagu serta rasa sakit di punggung. Berdasarkan hasil visum et repertum No. 400.7.22.1/463/341.302.1.11/2024, hasil pemeriksaan saksi korban Sukandar als P. Suliyatun pada : Kepala : Dahi : Terdapat satu luka terbuka berukuran panjang tiga sentimeter dan lebar satu sentimeter. Kepala belakang : Pada kepala belakang sisi sebelah kanan, terdapat satu luka terbuka berukuran panjang lima sentimeter dan lebar satu sentimeter. Dagu : Terdapat satu luka terbuka berukuran panjang empat sentimeter dan lebar satu. KESIMPULAN Dari hasil pemeriksaan didapatkan satu luka terbuka pada dahi, satu luka terbuka pada kepala belakang sebelah kanan, dan satu luka terbuka pada dagu yang diakibatkan benda tumpul. Luka tersebut menyebabkan penyakit atau halangan pekerjaannya korban untuk sementara waktu. Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr Dear Farah Sielma pada UPT Puskesmas Mangaran, tertanggal 26 Agustus 2024. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP SITUBONDO, 04 November 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM SOFI YULIANA, S.H. Jaksa Muda NIP.197711231998032003

Pihak Dipublikasikan Ya