PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat Seluruhnya;----------------------------
- Menetapkan seorang Laki - laki bernama P. EDDAR IDIN [Almarhum] DiDesa kesambirampak kecamatan Kapongan kabupaten Situbondo, telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juni 1964, semasa hidupnya P. EDDAR IDIN mempunyai 3 orang Istri yakni : Bernama Halimah, meninggal dunia Pada tanggal 4 desember 1975, bernama B. Tani meninggal dunia pada tanggal 04 Nopember 1985, Bernama Rumbiya meninggal dunia pada tanggal 19 Nopember 1992, pernikahan dengan Istriya Bernama Halimah [almarhumah] dikarunia 1 orang anak yakni : HARIYANTO [Penggugat I], Pernikahan dengan istrinya bernama B. TANI [almarhumah] Telah dikaruniai 1 orang anak yakni : ABD RAUF [almarhum] telah meninggal Dunia pada tanggal 11 Juni 1990, kemudian dengan istrinya yang bernama RUMBIYA [almarhumah] telah dikarunai 1 orang anak yakni : MUSTAFA [almarhum], meninggal dunia pada tanggal 13 - Mei – 2021;----------
- Menetapkan anak Kandung P. EDDAR IDIN yang bernama ABD RAUF semasa hidupnya telah menikah dengan MARYANI [almarhumah] dikaruniai 4 orang anak yaitu: 1. ERTIN YULIANI [Penggugat II], 2. EDI RIYANTO [Penggugat III], 3. HERU CAHYONO [Penggugat IV] dan TONY SUHARTONO [Penggugat V] dan anak Kandung P. EDDAR IDIN yang bernama MUSTAFA semasa hidupnya telah menikah dengan SITI RUQAYYAH [almarhumah] dikaruniai 1 orang anak yaitu : HADI SISWOYO [Penggugat VI];-------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Bahwa P. EDDAR IDIN semasa hidupnya Memiliki 4 bidang tanah sawah yang terletak diDsn Karang Layar Desa kesambirampak kecamatan Kapongan kabupaten Situbondo, pada buku Letter C Desa Tertulis tahun 1938 Jadi Los Carik, Los Kebayan, Los Kampung yang merupakan tanah P. EDDAR IDIN yang dijadikan Aset Tanah Desa dan tidak ada Peralihan Hak secara benar sesuai Prosedur dengan P. EDDAR IDIN maupun Dengan Para Penggugat selaku Ahli Warisnya dan atau tidak ada Ganti konpensasi, yang serta merta tanah sengketa langsung dikuasai / dikelolah jadi Los Carik, Los Kebayan, Los Kampung Pemerintah Desa Kesambirampak [Tergugat ], yakni :
- Sebagaimana tersebut dan terurai secara jelas dalam buku Leter C Desa Nomor 115 Persil nomor 18 kelas S II Seluas 8400 M2 atas nama P. EDDAR IDIN yang Terletak Didsn Karang Layar, Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, dengan batas – batas :
Sebelah utara : Jalan desa
Sebelah timur : Ratno Dwi Nur Hidayat, Hadi Siswoyo, H. Amir
Sebelah selatan : Selokan, Hosniyati, Karyani
Sebelah barat : Amar, Karyani, Sunyoto, H. Mardjuki,
Obyek Sengketa I
disebutkan dalam Buku Letter C Desa dialihkan jadi Los carik No 821 Tahun 1938
dan diatas Tanah terdapat Bangunan Polindes Desa Kesambirampak yang tidak
Difungsikan dan juga diatas Tanah ada 3 Petak yang ditanami Tebu dan 1 Petak
Dalam keadaan kosong tidak ada Tanaman;---------------------------------------------------
- Sebagaimana tersebut dan terurai secara jelas dalam buku Leter C Desa Nomor 115 Persil nomor 32 kelas S II Seluas 3950 M2 atas nama P. EDDAR IDIN yang terletak diDsn Karang layar desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, dengan batas – batas :
Sebelah utara : Jalan Desa
Sebelah timur : Fitria Rahmatillah
Sebelah selatan : Ratno Dwi Nur Hidayat
Sebelah barat : Jalan Desa,
Obyek Sengketa II
disebutkan dalam Buku Letter C Desa dialihkan jadi Los Kebayan No 822 Tahun
1938 dan diatas tanah ada 3 Petak dalam Keadaan Kosong tidak ada tanaman;
- Sebagaimana tersebut dan terurai secara jelas dalam buku Leter C Desa Nomor 115 Persil nomor 35 a, kelas S II Seluas 9100 M2 atas nama P. EDDAR IDIN yang terletak diDsn Karang layar desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, dengan batas – batas :
Sebelah utara : Selokan, Kartoso, Ratno Dwi Nur Hidayat, Sitri
Sebelah timur : Ratno Dwi Nur Hidayat, Edi Kurniawan, Selokan, Sitri,
Hj. Isnaini Makrufa
Sebelah selatan : Irigasi
Sebelah barat : Irigasi, Jalan Desa,
Obyek Sengketa III
disebutkan dalam Buku Letter C Desa dialihkan jadi Los Kampung seluas 4560 M2
dengan No 824 dan dalam Buku Letter C Desa dialihkan jadi Los Kampung seluas
4560 M2 Dengan No 825 Tahun 1938 dan diatas tanah ada 8 Petak yang 4 Petak
Dalam keadaan kosong tidak ada Tanaman dan 3 Petak ditanami jagung belum
dipanen dan 1 Petak ditanami Terong;----------------------------------------------------------
- Sebagaimana tersebut dan terurai secara jelas dalam buku Leter C Desa Nomor 115 Persil nomor 35 a, kelas S II Seluas 2210 M2 atas nama P. EDDAR IDIN yang terletak diDsn Karang layar desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, dengan batas – batas :
Sebelah utara : Saluran Irigasi
Sebelah timur : Saluran Irigasi
Sebelah selatan : Edy Krisnawan
Sebelah barat : Ratno Dwi Nur Hidayat,
Obyek sengketa IV
Disebutkan dalam Buku Letter C Desa dialihkan jadi Los kebayan No 826 Tahun
1938 dan diatas tanah ada 1 Petak dalam keadaan kosong tidak ada tanaman;-----------
Selanjutnya disebut TANAH SENGKETA
- Menyatakan Perubahan Pada Buku Letter C Desa No 115 yang Tertulis jadi Los Carik, Los Kebayan, Los Kampung Tahun 1938 adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Desa / Tergugat;------------------------------------------------------
- Menyatakan Semasa hidupnya P. EDDAR IDIN tidak Pernah Menyewakan ataupun Mengalihkan Hak atas Tanahnya Kepada Pemerintah Desa Kesambirampak atau Meminjamkan Kepada Pemerintah Desa Kesambirampak karena Obyek Sengketa tersebut diatas merupakan Mata Pencaharian Utama yang sangat dibutuhkan untuk Menunjang Kebutuhan Hidup Sehari – hari;-------------------------------------------------------
- Menyatakan Tanah atas nama P. EDDAR IDIN sekarang dikuasai dan digarap oleh Tergugat dan tanpa ada Ganti Konpensasi atau dikembalikan kepemilikannya selaku yang berhak;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat Yang bertanggung jawab secara perdata atas segala akibat hukum yang dilakukan termaksud sebagai pemegang Tanah sengketa dikuasai dan digarap oleh Tergugat tanpa ada kesepakatan dan Persetujuan dengan orang tua dan kakek Para Penggugat dan perbuatan hukum Tergugat menguasai dan menggarap Tanah sengketa adalah Perbuatan melawan Hukum;--------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Setelah P. EDDAR IDIN meninggal dunia maka sepatutnya secara
Hukum obyek Sengketa harus dikembalikan kepada Para Ahli waris yang masih hidup
yakni Para Penggugat bukan dengan serta merta dikuasai Tergugat;---------------------------
- Menyatakan Penguasaan dan Penggarapan Tanah Sengketa oleh Tergugat adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum;---------------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat tanpa meneliti terlebih dahulu sebelum Menguasai dan menggarap tanah Sengketa, Tergugat langsung melakukan Penggarapan dan menguasai Tanah Hak Milik P. EDDAR IDIN yang serta merta menjadi Aset Tanah Desa, namun tanpa Persetujuan atau Sepengetahuan Ahli Waris telah ada Manipulasi data dengan tertulis Jadi Los Carik, Los Kebayan, Los Kampung tahun 1938;---------------------------------------
- Menyatakan Kwalitas dan Kapasitas Tergugat selaku yang Menguasai dan Menggarap
tanah sengketa bukan merupakan yang BerItikad Baik sehingga tidak patut dilindungi
Hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Batal Demi Hukum Perubahan Pada Buku Letter C Desa No 115 yang
tertulis jadi Los Carik, Los Kebayan, Los Kampung tahun 1938;------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan obyek sengketa / Memberikan Kerugian
Konpensasi Senilai 7 Milyar Rupiah secara Tunai dan Sekaligus;-----------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan [Conservatoir Beslag] yang telah diletakkan
terhadap Obyek Sengketa;--------------------------------------------------------------------------
16. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa / Dwangsoom sebesar
1.000.000,- [ Satu Juta Rupiah ] tiap harinya atas keterlambatan mentaati isi putusan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap;---------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu [Uitvoerbaar
bij Voorraad] walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi;-----------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara
ini;------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Apabila Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adil Nya [ex aequo et bono]; |