Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2022/PN Sit AKHMAD RIYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2022/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 05 Sep. 2022
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1AKHMAD RIYADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan sah perubahan tahun lahir anak Pemohon dari KHOIRUN NISAK ZAHROTUL JANNAH, lahir di Situbondo, tanggal 14 Agustus 2016, dirubah menjadi KHOIRUN NISAK ZAHROTUL JANNAH, lahir di Situbondo, tanggal 14 Agustus 2014;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan Perubahan tahun lahir anak Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan atas nama anak Pemohon  sesuai dengan perubahan tahun lahir tersebut di atas kedalam dalam Register yang tersedia untuk itu ; 
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini menurut hukum yang berlaku kepada Pemohon;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak