Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat 1 telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 62.946.850,48,- (enam puluh dua juta sembilan ratus ratus empat puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah koma empat puluh delapan sen) yang merupakan pokok, bunga dan denda pinjaman Tergugat 1 kepada Penggugat.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat 1 untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 63.758.819,14,-(enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus sembilan belas rupiah koma empat belas sen) yang merupakan pokok, bunga dan denda pinjaman Tergugat 1 secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |