Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa SAMSUL ARIFIN Als GONDRONG Bin JATIM pada hari Senin tanggal 04 Februari 2019 sekira jam 02.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di rumah Desa Trigonco Rt 01 Rw 06 Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Â tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal sebelum kejadian diatas saksi Fakhrur Rozy mendapat infromasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Asembagus terdapat pelaku tindak pidana narkotika, kemudian pada hari minggu tanggal 03 Februari 2019 sekira pukul 19.00 wib saksi Fakhrur Rozy mendapat informasi bahwa terdakwa dalam perjalanan pulang membeli shabu-sabu dari Banyuwangi kemudian saksi Usman Army ditelpon oleh Kasat Resnarkoba untuk berkumpul di Polres Situbondo dan berangkat ke Asembagus utuk memantau terdakwa. Selanjutnya pada hari senin tanggal 04 Februari 2019 sekira pukul 02.00 wib anggota satuan Narkoba situbondo bergerak menuju sebuah rumah yang diduga milik terdakwa yang beralamat di Desa Trigonco Rt 01 Rw 06 Kecamatan Asembagus kabupaten Situbondo untuk melakukan penggeledahan dirumah terdakwa.
- Bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh saksi Usman Army tidak ditemukan barang bukti yang ada di badan terdakwa namun saksi Fakhrir Rozy menuju dapur dimana terdakwa pada saat ditangkap sempat menuju dapur kemudian saksi Fakhrir Rozy melakukan penggeledahan disekitar dapur dan ditemukan korek api dan dan sedotan warna putih di ember yang berisi air kemudian saksi Fakhrir Rozy menghidupkan senter dan memeriksa sekitar lorong di dapur tersebut dan menemukan barang bukti berupa pipet dan alat hisap sabu dan juga menemukan bungkus yang diduga berisi sabu di atas lantai dapur tersebut. Kemudian saksi Fakhrir Rozy mengajak terdakwa untuk melihat barang bukti tersebut dan menginterogasi terdakwa bahwa benar barang bukti tersebut adalah benar milik terdakwa yang ketakutan pada saat anggota Satnarkoba masuk menggeledah rumah terdakwa. Kemudian anggota satnarkoba memberitahu ketua lingkungan setempat bahwa telah dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa.
- Bahwa pada saat diinterogasi terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang terkait kepemilikan sabu tersebut kemudian terdakwa di bawa ke polres situbondo untuk diperiksa lebih lanjut.
- Sesuai dengan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB : 01697/NNF/ 2019 pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., Dkk., Â pemeriksa pada Pusat -Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa SAMSUL ARIFIN Als GONDRONG Bin JATIM dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 03108/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,0001 gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 03109/2019/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,006 gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa SAMSUL ARIFIN Als GONDRONG Bin JATIM pada hari Senin tanggal 04 Februari 2019 sekira jam 02.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di rumah Desa Trigonco Rt 01 Rw 06 Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal sebelum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh Anggota Satuan Narkoba Polres Situbondo terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu dengan cara terdakwa ambil sebuah sekop plastik sabu kemudian terdakwa memasukkan dalam bungkus plastik untuk mengambil sabu tersebut selanjutnya sabu yang ada di sekop tersebut terdakwa memasukan ke dalam pipet kaca setelah itu terdakwa mempersiapkan korek gas untuk membakar sabu yang ada di dalam pipet kaca dan setelah itu menunggu sabu tersebut matang atau dingin kemudian piept yang telah berisi sabu tersebut terdakwa sambungkan ke sedotan yang telah siap terpasang lengkap di alat hisap sabu (bong) kemudian pipet kaca tersebut dibakar dan asap yang keluar dari sedotan dihirup seprti orang merokok.
- Bahwa sekitar pukul 02.00 wib hari senin tanggal 04 Februari 2019 terdakwa ditangkap oleh anggota satuan narkoba kepolisian situbondo di sebuah rumah yang berada di desa Trigonco Rt 01 Rw 06 Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dan ditemukan 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu, bungkus plastik masih terdapat sias sabu, 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol bekas yang terdapat tulisan listerine, 2 buah korek api gas warna hijau dan biru, 1 (satu) buah sedotan yang terbuat dari plastik warna putih, 1 (satu) unit hp merk nokia warna hitam kombianasi biru.
- Bahwa terdakwa yang tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang sempat mengkonsumsi Shabu-shabu yang termasuk dalam Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Â
- Bahwa Sesuai dengan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB : 01697/NNF/ 2019 pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., Dkk., Â pemeriksa pada Pusat -Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa SAMSUL ARIFIN Als GONDRONG Bin JATIM dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 03108/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal bening warna putih dengan berat netto 0,0001 gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 03109/2019/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,006 gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Diagnostik  Kota Situbondo tanggal 04 Februari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh SAMSUL HADI A.Md Kes terhadap urine seseorang atas nama Sdr.SAMSUL, dengan hasil pemeriksaan yang bersangkutan “Terindikasi Menggunakan Narkoba Golongan Amphetamineâ€.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undnag-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 |