Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat I,II seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan harta kekayaan Tergugat baik yang bergerak atau yang tidak bergerak ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa lelang tanah obyek sengketa Sertifikat Hak Milik No.823/Desa Buduan sebagaimana Risalah Lelang No.003/2015 tanggal 6 Januari 2015, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian kepada Penggugat I,II sebanyak : Rp.1.109.000.000,00 (satu milyart seratus sembilan juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat I,II apabila Tergugat lalai atau terlambat  melaksanakan isi putusan dalam perkara ini yang untuk setiap hari keterlambatan sebanyak Rp.500.000,00 (lima ratur ribu rupiah) terhitung setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dalam putusan perkara ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR:
Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan yang berdasarkan keadilan dan hukum yang berlaku; |