Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2016/PN Sit. 1.AHMAD ABUSAIRI
2.YULIATIN
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) PUSAT DI Jakarta Cq. PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Cab. Situbondo Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2016/PN Sit.
Tanggal Surat Rabu, 26 Okt. 2016
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1AHMAD ABUSAIRI
2YULIATIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) PUSAT DI Jakarta Cq. PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Cab. Situbondo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER
2SUKARNO
3LUKMAN HAKIM GUSTI, S.H.
4Kepala Kantor Pertaahan Kabupaten Situbondo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR  :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat I,II seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan harta kekayaan Tergugat baik yang bergerak atau yang tidak bergerak ;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa lelang tanah obyek sengketa  Sertifikat Hak Milik No.823/Desa Buduan sebagaimana Risalah Lelang No.003/2015 tanggal 6 Januari 2015, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian kepada Penggugat I,II sebanyak : Rp.1.109.000.000,00 (satu milyart seratus sembilan juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat I,II apabila Tergugat lalai atau terlambat  melaksanakan isi putusan dalam perkara ini yang untuk setiap hari keterlambatan sebanyak Rp.500.000,00 (lima ratur ribu rupiah) terhitung setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dalam putusan perkara ini ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR:

Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan yang berdasarkan keadilan dan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak