Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2018/PN Sit SUDARTO 1.ENDANG NGATININGSIH
2.DEWI SADIYAH
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2018/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 29 Okt. 2018
Nomor Surat 01
Penggugat
NoNama
1SUDARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANTONIUS WINDA S., S.H.,M.H.SUDARTO
2Muhamad Abdul Qodir, S.H.SUDARTO
Tergugat
NoNama
1ENDANG NGATININGSIH
2DEWI SADIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

 

Menghentikan dan/atau menangguhkan semua bentuk upaya hukum, penetapan atau hal-hal lainnya ; termasuk diantaranya adalah  menghentikan dan/atau menangguhkan permintaan/permohonan pelaksanaan eksekusi  putusan Pengadilan Negeri Situbondo No. 23/Pdt.G/2005/PN. Stb jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 320/Pdt/2006/PT. Sby jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 28 K/Pdt/2008 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 411 PK/Pdt/2011 yaitu penetapan Pengadilan Negeri Situbondo No. 09/Pdt.Eks/2018/PN.SIT. untuk teguran/aanmaning.

 

DALAM KONPENSI :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang membuat dan menandatangani surat kuasa khusus tertanggal 7 Mei 2018 yang isinya memberikan kuasa kepada Dondim Maryasa Adam, S.H. dan Eva Dian Prihatini, S.H., para advokat pada Kantor Advokat “Dondim Maryasa Adam, S.H. dan Rekan”, beralamat kantor di Jalan Mawar No. 43, Krajan, RT 001, RW 002 (Utara Sungai), Situbondo adalah perbuatan melawan hukum.
  1. Menyatakan surat kuasa khusus tertanggal 7 Mei 2018 yang berisi Tergugat I selaku Pemberi Kuasa memberikan kuasa kepada Dondim Maryasa Adam, S.H. dan Eva Dian Prihatini, S.H., para advokat pada Kantor Advokat “Dondim Maryasa Adam, S.H. dan Rekan”, beralamat kantor di Jalan Mawar No. 43, Krajan, RT 001, RW 002 (Utara Sungai), Situbondo selaku penerima kuasa adalah surat kuasa yang tidak sah dan batal demi hukum.
  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mempergunakan surat kuasa khusus tertanggal 7 Mei 2018 untuk mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi  putusan Pengadilan Negeri Situbondo No. 23/Pdt.G/2005/PN. Stb jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 320/Pdt/2006/PT. Sby jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 28 K/Pdt/2008 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 411 PK/Pdt/2011 adalah perbuatan melawan hukum.
  1. Menyatakan penetapan Pengadilan Negeri Situbondo untuk teguran/aanmaning kepada Penggugat sesuai penetapan No. 09/Pdt.Eks/2018/PN.SIT. adalah tidak berlaku dan/atau tidak dapat dilaksanakan dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

Jika Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pada PENGADILAN NEGERI SITUBONDO berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak