Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------------------------
- Menyatakan identitas orang tua (Ayah) anak Para Pemohon yang bernama MOH. DIMAS FURQONI ARIFIN, Laki-Laki, lahir di Situbondo, tanggal 20 Desember 2006, anak ketiga, Laki-Laki dari ayah FIRNANDUS, dalam Kutipan Akta Kelahiran 3512-LT-03042014-0074, tertanggal 03 April 2014, dibetulkan/dirubah menjadi anak kesatu dari Ayah MOHAMMAD KARSONO, berdasarkan Surat Keterangan Tamat Belajar No. 013/M5/TK PGRI 2/VI/2014, tanggal 21 Juni 2014; ---------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pembetulan identitas orang tua (Ayah) anak Para Pemohon yang tercatat dari “anak ketiga dari Ayah FIRNANDUSâ€, menjadi “anak kesatu dari Ayah MOHAMMAD KARSONO,†berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; -----------------------------------------------------
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Para Pemohon. ------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------ |