Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2022/PN Sit KHALILUR R ABDULLAH SAHLAWIY Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Situbondo cq. Kapolres Situbondo cq. Kasat Reskrim Situbondo cq. Kanit Pidus Polres Situbondo cq. Penyidik Kanit Pidsus Situbondo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2022/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 01 Nov. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan permohonan Pra Pradilan  PEMOHON dapat diterima untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan kepada TERMOHON, Penagguhan Penyidikan atau Penghentian Penyidikan merupakan tindakan SALAH PROSEDUR;
  3. Menyatakan Penentuan Pasal 81 KUHP dan Perma No. 1 tahun 1956 adalah ketentuan yang mengatur kewenangan internal pengadilan Pidana;
  4.  Menyatakan Penentuan Pasal 81 KUHP dan Perma No. 1 tahun 1956 tidak dapat dijadikan dasar dalam Penangguhan Penyidikan;
  5. Menyatakan tindakan TERMOHON dalam memutuskan Penangguhan penyidikan merupakan tindakan penyidik polri yang MELAMPAUI KEWENANGAN;
  6. Menyatakan tindakan Para Termohon memutuskan Penangguhan Penyidikan adalah tindakan diluar kewenangan berdasarkan hukum acara pidana dan aturan per-Undang – Undangan;
  7. Menyatakan, Bahwa perkara TERLAPOR gugatan perdata No 8/ Pdt.G/ 2022/ PN Sit. Tidak berkesesuaian dengan laporan PEMOHON Nomor: TBL-B/ 264/ IV/ RES.1.11/ 2021/ UM/ SPKT/Polda Jatim, tertanggal 28 April 2021
  8. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk Melanjutkan proses Penyidikan Laporan Perkara Nomor: TBL-B/ 264/ IV/ RES.1.11/ 2021/ UM/ SPKT/Polda Jatim, tertanggal 28 April 2021
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya