Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon : HAERATIN ISA, sebagai istri sah dari almarhum A. RIDLWAN HANAFI, BA, untuk bertindak sebagai wali dari anak tiri/sambungnya yang bernama AHMAD WADUD RIDLO, AHMAD SYARIF HIDAYATULLOH, dan FATHIMATUZ ZAHRO’ PUTRI untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses pengajuan uang pensiunan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan hukum dan keadilan. |