Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara sah Pemohon LILIK ERLINAH disebut juga Hj. LILIK ERLINAH sebagai wali dari anaknya yakni : ANGGI NILA KRISNA;
- Memberikan ijin kepada LILIK ERLINAH disebut juga Hj. LILIK ERLINAH sebagai orang tua/ibu kandung untuk bertindak sebagai wali dari anak kandungnya yang belum dewasa bernama ANGGI NILA KRISNA untuk menandatangani akta dan surat-surat yang berkaitan dengan proses peralihan hak/balik nama bersama-sama dengan ahli waris almarhumah SAHWA alias BO'TJUNG yang lain terhadap : sebidang tanah pekarangan dengan setipikat hak milik no. 938/Desa Mimbaan, diuraikan dalam gambar situasi nomor; 1102/1981, tanggal 01 juli 1981, seluas 2400 M2 tertulis atas nama Pemegang hak SAHWA alias BO'TJUNG (orang tua/ibu kandung almarhumah ENDING URIYANTO disebut juga H. ENDING URIYANTO) yang terletak di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, menjadi atas nama para ahli waris almarhum ENDING URIYANTO disebut juga H. ENDING URIYANTO, yaitu masing-masing bernama 1. ERWIN PRASETYO HERI KISMONO, 2. KRISTIN MARIANCE NGAWITIANA, 3. ANGGI NILA KRISNA, dan 4. MARIA DEWI LIA NOVITA URIYANTI;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
SUBSIDAIR
memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan hukum dan keadilan. |