Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/LH/2019/PN Sit Cahya Sankara, S.H. Abdur Rasid Bin Rifai Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 72/Pid.B/LH/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1236/M.5.40/Euh.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Cahya Sankara, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdur Rasid Bin Rifai[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia Terdakwa ABDUR RASID Bin RIFAI, pada hari hari Rabu tanggal 06 Juni 2018 sekitar jam 22.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di Simpang Tiga Jalan Desa Trebungan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal ketika Terdakwa pada hari Rabu tanggal 06 Juni 2018 sekitar jam 16.00 Wib, berangkat dari desa Selomukti menuju ke daerah Bungatan bersama saksi ABDUL KARIM Als. Pak LUSI dengan maksud untuk ke makam orang tua Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor roda tiga merek KAISAR tipe TRISEDA tahun 2012 warna merah dengan Nomor Polisi : P-8467-G, lalu setelah selesai yaitu sekitar jam 20.00 Wib, Terdakwa pulang melewati jalur Selatan, ketika melewati desa Trebungan tiba-tiba Terdakwa dihentikan oleh seorang laki-laki yang mengaku bernama PAK ILA dengan maksud untuk mengangkut kayu miliknya, dan apabila Terdakwa bersedia akan diberi ongkos/upah senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), mengetahui hal tersebut Terdakwa menyetujuinya, lalu Terdakwa bersama dengan saksi ABDUL KARIM mengikuti sepeda motor yang dikendarai oleh seseorang yang mengaku bernama Pak ILA tersebut, namun saksi ABDUL KARIM meminta Terdakwa untuk berhenti karena saksi ABDUL KARIM hendak buang air besar, kemudian Terdakwa kembali mengikuti seseorang yang mengaku bernama Pak ILA menuju tempat kayu sebagaimana yang akan diangkut;
  • Setelah Terdakwa sampai di tempat kayu yang akan diangkut yaitu tepatnya di Desa Alas Bayur yang termasuk di dalam kawasan hutan, Terdakwa bersama seseorang yang mengaku bersama dengan Pak ILA dan beberapa orang yang tidak diketahui namanya memuat/menaikan 2 (dua) batang kayu jenis Sono Keling ke bak belakang sepeda motor roda tiga merek KAISAR tipe TRISEDA warna merah dengan Nomor Polisi : P-8467-G, setelah dimuat lalu Terdakwa mengangkut 2 batang kayu tersebut sambil mengikuti sepeda motor yang dikendarai oleh seseorang yang mengaku bernama Pak ILA tersebut dan ditengah perjalanan Terdakwa kembali menemui saksi ABDUL KARIM yang telah selesai buang air besar;
  • sekitar jam 22.30 Wib, tiba-tiba Terdakwa di berhentikan oleh saksi RUDI KURNIAWAN selaku mandor/petugas keamanan Perhutani, lalu saksi RUDI KURNIAWAN dan saksi JAMAL selaku karyawan BUMN Perhutani menanyakan tentang surat -surat kayu atau dokumen kayu yang dibawa Terdakwa dengan cara diangkut menggunakan sepeda motor roda tiga merek KAISAR tipe TRISEDA warna merah dengan Nomor Polisi : P-8467-G, oleh karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat/dokumen dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor : 114/KPTS/DIR/2018 tanggal 08 Pebruari 2018kemudian saksi RUDI KURNIAWAN menghubungi petugas Kepolisian, dan tidak lama kemudian saksi ARIS SUYANTO.SH selaku Petugas Polisi dari Polsek Mlandingan beserta anggota lainnya mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa 2 (dua) batang kayu jenis sono keling dengan perincian 1 (satu) batang kayu jenis sono keling dengan panjang 2 (dua) meter dengan lebar 30x30 centi meter dan 1 (satu) batang kayu jenis sono keling dengan panjang 1,5 (satu koma (lima) meter dengan lebar 32x25 centi meter beserta sarana pengangkutnya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor jenis roda tiga merk KAISAR, Tipe TRISEDA, Tahun 2012, warna merah, Nomor Rangka  : MGDT15MKTCJ001607, Nomor Mesin : 162MJC1067506 dengan Nomor Polisi : P-8467-G atas nama pemilik AGOES ULOENGGONO. ES Dusun Karajan RT.01 RW. 03 Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo berserta STNKnya, 1 (satu) buah helm warna kuning dan 1 (satu) buah tampar warna biru dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meter yang digunakan Terdakwa untuk mengikat 2 (dua) batang kayu tersebut;
  • Bahwa menurut keterangan Ahli SLAMET SANTOSO selaku Penguji Tingkat I Kesatuan Pemangkuhan Hutan (KPH) Jember menerangkan bahwa setiap pengangkutan penguasaan atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor : 114/KPTS/DIR/2018 tanggal 08 Pebruari 2018, yang mana 2 (dua) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian) dengan jumlah kubikasi 0,2844 m3 yang diamankan oleh petugas Kepolisian Perhutani dan Polsek Mlandingan benar - benar berasal dari dalam Kawasan Hutan Produksi petak 5 P2 Blok Batu Tempek masuk wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Alas Bayur Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso masuk wilayah Desa Alas Bayur Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo dan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian) antara lain warna tras kayu adalah merah tua sampai kecoklatan bercorak kehitam hitaman yang menunjukkan ciri khas kayu sonokeling dan warna gubal putih cokelat, selain itu Ahli menerangkan bahwa menurut perhitungan lingkaran tahun terhadap kayu tersebut  menunjukkan bahwa kayu Sonokeling yang diangkut, dikuasai dan dimiliki oleh Terdakwa berusia ± 51 tahun sesuai dengan Laporan Kejadian Pencurian Kayu Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Alas Bayur Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Mlandingan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso yaitu berupa lampiran huruf A Nomor : 18/MLD/NRK/STBD/VI/2018 tanggal 07 Juni 2018 yang dibuat oleh saksi SUHERMAN selaku Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Mlandingan Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso yang diketahui oleh PURWOHADI selaku Asper/ KBKPH Panarukan dan Drs. M. AJIB S.Hut.MM selaku Ajun Adm/KSKPH Bondowoso yang menunjukkan tahun tanam yaitu Tahun 1967;
  • Bahwa 2 (dua) batang kayu jenis sonokeling tersebut yang diangkut oleh Terdakwa tersebut adalah hasil dari penebangan kayu dari hutan milik Negara yang tanpa dilengkapi ijin tebang dari Biro Rencana sehingga tanpa adanya SPK tebang sehingga tidak untuk mendapatkan rekomendasi legalitas pengangkutannya dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Alas Bayur Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Mlandingan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 11.902.000,- (sebelas juta Sembilan ratus dua ribu rupiah);

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia Terdakwa ABDUR RASID Bin RIFAI, pada hari hari Rabu tanggal 06 Juni 2018 sekitar jam 22.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di Simpang Tiga Jalan Desa Trebungan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal ketika Terdakwa pada hari Rabu tanggal 06 Juni 2018 sekitar jam 16.00 Wib, berangkat dari desa Selomukti menuju ke daerah Bungatan bersama saksi ABDUL KARIM Als. Pak LUSI dengan maksud untuk ke makam orang tua Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor roda tiga merek KAISAR tipe TRISEDA tahun 2012 warna merah dengan Nomor Polisi : P-8467-G, lalu setelah selesai yaitu sekitar jam 20.00 Wib, Terdakwa pulang melewati jalur Selatan, ketika melewati desa Trebungan tiba-tiba Terdakwa dihentikan oleh seorang laki-laki yang mengaku bernama PAK ILA dengan maksud untuk mengangkut kayu miliknya, dan apabila Terdakwa bersedia akan diberi ongkos/upah senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), mengetahui hal tersebut Terdakwa menyetujuinya, lalu Terdakwa bersama dengan saksi ABDUL KARIM mengikuti sepeda motor yang dikendarai oleh seseorang yang mengaku bernama Pak ILA tersebut, namun saksi ABDUL KARIM meminta Terdakwa untuk berhenti karena saksi ABDUL KARIM hendak buang air besar, kemudian Terdakwa kembali mengikuti seseorang yang mengaku bernama Pak ILA menuju tempat kayu sebagaimana yang akan diangkut;
  • Setelah Terdakwa sampai di tempat kayu yang akan diangkut yaitu tepatnya di Desa Alas Bayur yang termasuk di dalam kawasan hutan, Terdakwa bersama seseorang yang mengaku bersama dengan Pak ILA dan beberapa orang yang tidak diketahui namanya memuat/menaikan 2 (dua) batang kayu jenis Sono Keling ke bak belakang sepeda motor roda tiga merek KAISAR tipe TRISEDA warna merah dengan Nomor Polisi : P-8467-G, setelah dimuat lalu Terdakwa mengangkut 2 batang kayu tersebut sambil mengikuti sepeda motor yang dikendarai oleh seseorang yang mengaku bernama Pak ILA tersebut dan ditengah perjalanan Terdakwa kembali menemui saksi ABDUL KARIM yang telah selesai buang air besar;
  • Bahwa ketika Terdakwa melewati pertigaan Pasar Desa Trebungan tepatnya sekitar jam 22.30 Wib, tiba-tiba Terdakwa di berhentikan oleh saksi RUDI KURNIAWAN selaku mandor/petugas keamanan Perhutani, lalu saksi RUDI KURNIAWAN dan saksi JAMAL selaku karyawan BUMN Perhutani menanyakan tentang surat -surat kayu atau dokumen kayu yang dibawa Terdakwa dengan cara diangkut menggunakan sepeda motor roda tiga merek KAISAR tipe TRISEDA warna merah dengan Nomor Polisi : P-8467-G, oleh karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat/dokumen dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor : 114/KPTS/DIR/2018 tanggal 08 Pebruari 2018kemudian saksi RUDI KURNIAWAN menghubungi petugas Kepolisian, dan tidak lama kemudian saksi ARIS SUYANTO.SH selaku Petugas Polisi dari Polsek Mlandingan beserta anggota lainnya mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa 2 (dua) batang kayu jenis sono keling dengan perincian 1 (satu) batang kayu jenis sono keling dengan panjang 2 (dua) meter dengan lebar 30x30 centi meter dan 1 (satu) batang kayu jenis sono keling dengan panjang 1,5 (satu koma (lima) meter dengan lebar 32x25 centi meter beserta sarana pengangkutnya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor jenis roda tiga merk KAISAR, Tipe TRISEDA, Tahun 2012, warna merah, Nomor Rangka  : MGDT15MKTCJ001607, Nomor Mesin : 162MJC1067506 dengan Nomor Polisi : P-8467-G atas nama pemilik AGOES ULOENGGONO. ES Dusun Karajan RT.01 RW. 03 Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo berserta STNKnya, 1 (satu) buah helm warna kuning dan 1 (satu) buah tampar warna biru dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meter yang digunakan Terdakwa untuk mengikat 2 (dua) batang kayu tersebut;
  • Bahwa menurut keterangan Ahli SLAMET SANTOSO selaku Penguji Tingkat I Kesatuan Pemangkuhan Hutan (KPH) Jember menerangkan bahwa setiap pengangkutan penguasaan atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor : 114/KPTS/DIR/2018 tanggal 08 Pebruari 2018, yang mana 2 (dua) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian) dengan jumlah kubikasi 0,2844 m3 yang diamankan oleh petugas Kepolisian Perhutani dan Polsek Mlandingan benar - benar berasal dari dalam Kawasan Hutan Produksi petak 5 P2 Blok Batu Tempek masuk wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Alas Bayur Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso masuk wilayah Desa Alas Bayur Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo dan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian) antara lain warna tras kayu adalah merah tua sampai kecoklatan bercorak kehitam hitaman yang menunjukkan ciri khas kayu sonokeling dan warna gubal putih cokelat, selain itu Ahli menerangkan bahwa menurut perhitungan lingkaran tahun terhadap kayu tersebut  menunjukkan bahwa kayu Sonokeling yang diangkut, dikuasai dan dimiliki oleh Terdakwa berusia ± 51 tahun sesuai dengan Laporan Kejadian Pencurian Kayu Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Alas Bayur Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Mlandingan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso yaitu berupa lampiran huruf A Nomor : 18/MLD/NRK/STBD/VI/2018 tanggal 07 Juni 2018 yang dibuat oleh saksi SUHERMAN selaku Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Mlandingan Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso yang diketahui oleh PURWOHADI selaku Asper/ KBKPH Panarukan dan Drs. M. AJIB S.Hut.MM selaku Ajun Adm/KSKPH Bondowoso yang menunjukkan tahun tanam yaitu Tahun 1967;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Alas Bayur Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Mlandingan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 11.902.000,- (sebelas juta Sembilan ratus dua ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pihak Dipublikasikan Ya