Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2018/PN Sit. Sofi Yuliana, S.H. Sony Kurnia Wijaya bin Radju'i Fauzi Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-494/0.5.39/Euh.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sony Kurnia Wijaya bin Radju'i Fauzi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----- Bahwa ia terdakwa SONY KURNIA WIJAYA bin RADJU’I FAUZI pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017 sekira pukul 23.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2017, bertempat di Depan pintu keluar kantor Pemda Jalan Raya PB Sudirman, Kec Situbondo, Kab Situbondo atau pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / atau barang, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017 sekira pukul 23.00 Wib saksi korban Husin mengendarai sepeda motor honda supra 125 nopol P 5752 EJ di jalan Seroja dari arah utara menuju kearah selatan, sesampainya di simpang tiga jalan Seroja saksi korban menyebrang ke Jalan Raya PB Sudirman, Kec Situbondo, Kab Situbondo menuju ke arah barat dan ketika saksi korban menyeberang  terdakwa mengemudikan kendaraan pick up grand max warna putih nopol P 9656 G sedang melaju dari arah timur dengan jarak sekitar 100 meter dan ketika kendaraan saksi korban menyeberang menggunakan lampu sein kiri dan masuk pada jalur sepeda motor tiba-tiba ketika di Depan pintu keluar kantor Pemda kendaraan pick up yang dikemudikan terdakwa dengan kecepatan 80 km/jam dan tanpa membunyikan klakson menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai saksi korban dengan letak titik tumbur tabrakan tersebut berada disebelah utara trotoar selatan sekitar 2 meter dan titik akhir sepeda motor terseret sekira 20 meter dari titik tumbur kearah barat sedangkan saksi korban berada sekitar 4 meter kearah barat dari posisi akhir sepeda motor.
  • Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi korban mengalami lebam dikedua lutut, lecet pada punggung, kedua tangan dan jempol kiri sedangkan sepeda motor yang dikendarai saksi korban mengalami kerusakan pada lampu depan pecah, lampu belakang pecah, slebor belakang pecah, sayap belakang kanan kiri pecah, besi begel bengkok, setir kanan bengkok, pijakan kaki kanan bengkok, thokthok lampu depan beret dengan tafsiran kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- sedangkan mobil pick up yang dikemudikan terdakwa mengalami kerusakan pada bagian bemper depan sebelah kiri penyok, kap mesin sebelah kiri penyok, variasi bemper depan dan plat nomor lepas dan kerugian sebesar Rp. 2.000.000,-.
  • Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum No. 39/I-G/RSUD/2017 hasil pemeriksaan saksi korban Husin:
  1. Keadaan Umum : sadar.
  2. Tensi : 120/90 mmHg.
  3. Nadi : 87 X/menit/Reguler/Kuat.
  4. Pernafasan : 23 X/Menit.
  5. Suhu : 36,5*C.
  6. Kepala, leher, Dada, Anggota gerak bawah : Tidak diketemukan Kelainan.
  7. Punggung : Terdapat luka lecet di punggung kiri kurang lebih sepuluh centimeter.
  8. Perut : Tidak terdapat tanda-tanda luka.
  9. Anggota gerak atas : Terdapat luka lecet disiku kanan kurang lebih enam sampai delapan centimeter.
  • Dengan kesimpulan :
  1. Keadaan Umum : sadar.
  2. Tensi : 120/90 mmHg.
  3. Nadi : 87 X/menit/Reguler/Kuat.
  4. Pernafasan : 23 X/Menit.
  5. Suhu : 36,5*C.
  6. Kepala, leher, Dada, Anggota gerak bawah : Tidak diketemukan Kelainan.
  7. Punggung : Terdapat luka lecet di punggung kiri kurang lebih sepuluh centimeter.
  8. Perut : Tidak terdapat tanda-tanda luka.
  9. Anggota gerak atas : Terdapat luka lecet disiku kanan kurang lebih enam sampai delapan centimeter.
  • Dari pemeriksaan tersebut disimpulkan ciri-ciri adanya persentuhan dengan benda tumpul.
  • Kerusakan atau luka tersebut diatas mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan pencaharian selama korban dalam pengobatan.
  • Setelah pemeriksaan penderita pulang/rawat jalan.
  • Penderita tersebut besar harapan ia akan sembuh jika sekiranya tidak ada hal-hal yang membahayakan (komplikasi)
  • Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr Imam Hariyono dokter pada  dokter pada RSUD dr Abdoer Rahem, tertanggal 27 Agustus 2017

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dan

Kedua :

-----

Bahwa ia terdakwa ia terdakwa SONY KURNIA WIJAYA bin alm RADJU’I FAUZI pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017 sekira pukul 23.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2017, bertempat di Depan pintu keluar kantor Pemda Jalan Raya PB Sudirman, Kec Situbondo, Kab Situbondo atau pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017 sekira pukul 23.00 Wib saksi korban Husin mengendarai sepeda motor honda supra 125 nopol P 5752 EJ di jalan Seroja dari arah utara menuju kearah selatan, sesampainya di simpang tiga jalan Seroja saksi korban menyebrang ke Jalan Raya PB Sudirman, Kec Situbondo, Kab Situbondo menuju ke arah barat dan ketika saksi korban menyeberang  terdakwa mengemudikan kendaraan pick up grand max warna putih nopol P 9656 G sedang melaju dari arah timur dengan jarak sekitar 100 meter dan ketika kendaraan saksi korban menyeberang menggunakan lampu sein kiri dan masuk pada jalur sepeda motor tiba-tiba ketika di Depan pintu keluar kantor Pemda kendaraan pick up yang dikemudikan terdakwa dengan kecepatan 80 km/jam dan tanpa membunyikan klakson menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai saksi korban dengan letak titik tumbur tabrakan tersebut berada disebelah utara trotoar selatan sekitar 2 meter dan titik akhir sepeda motor terseret sekira 20 meter dari titik tumbur kearah barat sedangkan saksi korban berada sekitar 4 meter kearah barat dari posisi akhir sepeda motor.
  • Bahwa setelah mengalami kecelakaan kemudian kendaraan pick up yang dikemudikan terdakwa sempat berhenti sebentar disebelah barat dari posisi akhir sepeda motor namun terdakwa tidak memberikan pertolongan pada saksi korban serta tidak melapor kekepolisian terkait dengan kecelakaan tersebut melainkan terdakwa dengan mengemudikan kendaraan pick up tersebut langsung melarikan diri kearah barat.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya