Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Sit PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk UNIT JANGKAR 1.PURYANTO
2.NOVISATUL ABDALIA
3.SANI
4.SALAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk UNIT JANGKAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PURYANTO
2NOVISATUL ABDALIA
3SANI
4SALAM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 170.000.000,00
Petitum

1.      Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

·  Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 175.797.117,- (Seratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu serratus tujuh belas rupiah ). yang terdiri dari pokok sebesar Rp 153.815.510,- (Seratus lima puluh tiga juta delapan ratus lima belas ribu lima ratus sepuluh rupiah), bunga berjalan sebesar Rp 21.981.607,- (Dua puluh satu juta Sembilan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus tujuh rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Sertifikat Hak Milik  01211 An PURYANTO dan Sertifikat Hak Milik  No. 01823 An SANI, dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan  Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

3        Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak