Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2019/PN Sit WATIAH N.S Alias TITIK WIRNO 1.MARKACUNG
2.HARIYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2019/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1WATIAH N.S Alias TITIK WIRNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erryck Gunawan, S.H.WATIAH N.S Alias TITIK WIRNO
2BUDI IRAWANTO, S.H.WATIAH N.S Alias TITIK WIRNO
Tergugat
NoNama
1MARKACUNG
2HARIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PANDIMARKACUNG
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  • Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  • Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan II bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  • Menghukum TERGUGAT I dan II untuk menyerahkan obyek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban apapun;
  • Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 415.000.000-, (Empat ratus lima belas juta) dengan tunai dan seketika secara tanggung renteng;
  • Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari TERGUGAT I dan II;
  • Menghukum TERGUGAT I dan II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan Para TERGUGAT melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  • Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak