Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2022/PN Sit IMAM ARIEF HIDAYATULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2022/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 26 Jul. 2022
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1IMAM ARIEF HIDAYATULLAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan sah perubahan nama Pemohon dari yang bernama IMAM, menjadi bernama IMAM ARIEF HIDAYATULLAH;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan Perubahan nama Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan atas nama Pemohon  sesuai dengan  perubahan nama tersebut di atas kedalam dalam Register yang tersedia untuk itu ; 
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini menurut hukum yang berlaku kepada Pemohon;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak