Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2021/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. Hendrik Wahyu Diansyah Bin Karsono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-594/M.5.40/Ep.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hendrik Wahyu Diansyah Bin Karsono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa HENDRIK WAHYU DIANSYAH Bin KARSONO bersama dengan saksi AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO (TERDAKWA DALAM BERKAS PENUNTUTAN TERPISAH) pada tanggal 16 Februari 2021, sekira pukul 12.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2021, bertempat di Kantor PT Pegadaian Cabang Asembagus yang beralamat di Desa Gudang Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal dari terdakwa yang membutuhkan uang dengan mudah untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan lainnya, akan tetapi terdakwa tidak mempunyai pekerjaan, sehingga terdakwa bersama dengan saksi AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO kemudian mempunyai ide untuk menggadaikan emas palsu. Kemudian terdakwa bersama dengan saksi AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO membeli bahan dasar nya yaitu perhiasan bukan emas / logam biasa di Pasar Mimbaan dan emas untuk bahan sepuh yang dibeli di Toko Emas, setelah itu pada sekitar minggu awal bulan Februari tahun 2021, terdakwa bersama dengan saksi AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO mendatangi rumah temannya yakni saksi HENDY HENDIKA SETIAWAN Alias HENDIK yang bekerja sebagai sebagai tukang sepuh logam emas atau perak yang berada di Kp. Kotakan Utara RT. 005 RW.002 Desa Kotakan Kec. Situbondo Kab. Situbondo untuk meminta tolong menyepuh 3 (tiga) buah perhiasan jenis cincin yang terbuat dari logam tembaga. Kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernama OPIK yang beralamat di belakang Rutan Situbondo Kel. Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo untuk memesan surat emas tersebut dan beberapa hari kemudian setelah surat emas sudah siap, terdakwa mengambil surat tersebut dan membayar sebesar Rp. 25.000,- untuk satu surat. Selanjutnya, terdakwa memfotocopy KTP milik saudaranya agar identitas asli istri terdakwa yakni saksi AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO tidak diketahui pada saat menggadaikan emas palsu tersebut.
  • Setelah semua sudah siap, pada tanggal 16 Februari 2021, pagi hari sekira jam 09.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO pergi menuju kantor Pegadaian Cab. Bondowoso untuk menggadaikan emas palsu tersebut, namun ditolak karena dibutuhkan KTP yang ASLI, sedangkan terdakwa bersama dengan saksi AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO hanya membawa KTP hasil fotocopy. Karena gagal dan tidak berhasil, terdakwa bersama dengan saksi AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO kemudian pergi menggunakan angkutan umum menuju kantor Pegadaian Cab. Situbondo Kota untuk menggadaikan 1 buah perhiasan emas palsu jenis cincin dan saat itu diterima dengan menerima keuangan sebesar Rp. 2.760.000,- (dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). Setelah dari kantor Pegadaian Cab. Situbondo Kota, terdakwa bersama dengan saksi AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO kemudian menuju Kantor Pegadaian Cab. Asembagus untuk menggadaikan lagi 1 buah perhiasan emas palsu jenis cincin.
  • Sesampainya di Kantor Pegadaian Cab. Asembagus sekira pukul 12.45 WIB, terdakwa menunggu diluar dan saksi AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO masuk ke dalam dan bertemu dengan saksi AGUS HARIYANTO dan menyampaikan maksud kedatangan saksi AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO untuk menggadaikan cincin. Selanjutnya saksi AGUS HARIYANTO meminta KTP saksi AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO, dan saksi AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO menyerahkan foto copy KTP atas nama FARIDA yang beralamat di Desa Tlogosari Kec, Sumbermalang Kab. Situbondo, akan tetapi saksi AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO pada saat itu mengaku berdomisili di Bindung Desa Sumberanyar Kec. Banyuputih Kab. Situbondo. Setelah itu identitas palsu saksi AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO tersebut ditulis pada formulir pengajuan gadai dan saksi AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO kemudian menyerahkan 1 (satu) buah perhiasan emas yang diduga palsu jenis cincin mahkota mata gelas seberat 5,9/5,6 gram beserta 1 (satu) lembar surat emas warna hijau tertulis TOKO PERHIASAN EMAS “TIGA REJEKI” Asembagus tertanggal 11-10-2020 kepada saksi AGUS HARIYANTO untuk diserahkan kepada saksi SUWIGNYO selaku bagian taksir.
  • Setelah menunggu selama kurang lebih 20 menit, pengajuan gadai disetujui dan kemudian karyawan bagian kasir yakni HARSEN mencairkan pengajuan gadai saksi AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO dan menyerahkan uang gadai sebesar Rp. 2.670.000,- (dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) serta dibuatkan bukti atau surat tanda terima Nomor : 1020281205 tertanggal kredit : 16-02-2021 yang ditandatangani saksi AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO yang menggunakan nama FARIDA dan juga petugas dari Pegadaian Asembagus yakni saksi SUWIGNYO, selanjutnya setelah semua proses gadai selesai saksi AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO kemudian meninggalkan Kantor Pegadaian Cab. Asembagus tersebut.
  • Keesokan harinya saksi LUQMAN HAKIM, SE selaku Kepala Kantor Pegadaian Asembagus menerima informasi dari Kantor Pegadaian Cab. Bondowoso yang menyampaikan bahwa ada nasabah bernama FARIDA yang hendak menggadaikan emas namun diketahui perhiasan emasnya palsu, sehingga saksi LUQMAN HAKIM, SE kemudian memerintahkan saksi SUWIGNYO untuk kembali memeriksa perhiasan emas yang digadaikan oleh saksi AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO dan diketahui bahwa emas tersebut adalah palsu, saksi SUWIGNYO juga sempat mencari keberadaan saksi AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO sesuai dengan alamat yang ada di KTP tapi tidak ditemukan
  • Selanjutnya, terdakwa bersama dengan saksi AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO yang sudah tergiur mudahnya mendapatkan uang dengan menggadaikan emas palsu, pada tanggal 26 Februari 2021 sekira pukul 10.00 WIB kembali mendatangi Pegadaian Asembagus dengan niatan untuk mengulangi perbuatannya. Kemudian terdakwa mengantarkan saksi AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO sampai tempat pengambilan nomor antrian, dan kemudian terdakwa keluar untuk membeli sesuatu. Saksi AGUS HARIYANTO yang melihat saksi AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO kemudian ingat bahwa saksi AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO adalah perempuan yang sebelumnya pernah menggadaikan emas palsu. Agar saksi AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO tidak curiga, saksi AGUS HARIYANTO bersama dengan karyawan lainnya tetap melayani saksi AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO seperti biasa sembari diam-diam menghubungi Polsek Asembagus.
  • Kemudian setelah saksi AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO menyerahkan  1 (satu) buah perhiasan emas palsu jenis cincin mahkota seberat 6,4/5,8 gram dan 1 (satu) lembar surat emas warna putih tertulis TOKO PERHIASAN “SARITAMA” Bondowoso tertanggal 28-10-2020, datang saksi FAISOL AMIR, SH dan saksi DADANG KRISDIANTO, SH dari Polsek Asembagus untuk menangkap saksi AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO dan terdakwa.
  • Bahwa setelah di uji oleh Pegadaian Cabang Situbondo sebagaimana Surat Keterangan Pengujian Barang Bukti Perhiasan Nomor 62/14148/2021 tanggal 4 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Cabang Situbondo THOMAS WIKONO NIK. P79815 bahwa barang bukti yang diperiksa adalah sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah perhiasan emas yang diduga palsu jenis cincin mahkota mata gelas seberat 5,9/5,6 gram (selanjutnya diberi label nomor 1).
  2. 1 (satu) buah perhiasan emas yang diduga palsu jenis cincin mahkota seberat 6,4/5,8 gram (selanjutnya diberi label nomor 2).
  • Menerangkan bahwa barang bukti yang telah diperiksa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah cincin variasi ada mata gelas dengan kandungan tembaga lapis emas dengan berat 5,9 gram (selanjutnya diberi label nomor 1).
  2. 1 (satu) buah cincin variasi ada mata gelas dengan kandungan tembaga lapis emas dengan berat 6,4 gram (selanjutnya diberi label nomor 2).
  • Akibat perbuatan Terdakwa HENDRIK WAHYU DIANSYAH Bin KARSONO bersama dengan saksi AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO tersebut, PT Pegadaian Cabang Asembagus Kabupaten Situbondo mengalami kerugian sebesar Rp. 2.670.000,- (Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa HENDRIK WAHYU DIANSYAH Bin KARSONO bersama dengan saksi AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya