Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2017/PN Sit. HORYADI M. MUKITU ASMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Selasa, 01 Agu. 2017
Nomor Surat 002
Penggugat
NoNama
1HORYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Markacung, S.H.HORYADI
2Enggrit Duwi Budi Setiawan, S.H.HORYADI
Tergugat
NoNama
1M. MUKITU ASMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Seluruhnya.
  2. Menyatakan secara Hukum TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap PENGGUGAT.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara    Tunai dan seketika sebesar Rp 54.657.000,- ( Lima puluh empat juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah ).
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak