Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa HENDRI DAWIYONO Alias HENDRI Bin RIDAWI pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2017 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2017 bertempat Dusun Sokparse RT. 02 RW. 08 Desa Wringinanom Kec. Asembagus Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari terdakwa bersama sama dengan saksi Moch.Supkiawan al Iwan Bin Moch.Arif (dalam berkas perkara terpisah) sepakat untuk menggunakan sabu sabu dan membeli secara patungan yang masing-masing membayar sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa keluar dari rumah saksi Moch.Supkiawan al Iwan Bin Moch.Arif untuk membeli sabu sabu kepada Saprul seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) mendapat sabu sabu sebanyak 1 (satu) klip dengan cara terdakwa bertemu langsung dengan Saprul di jalan raya Banyuwangi masuk Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo selanjutnya setelah terdakwa memperoleh sabu sabu tersebut dari Saprul kemudian terdakwa dan  saksi Moch. Supkiawan mengkonsumsi sabu sabu secara bersama sama di dapur milik saksi Moch. Supkiawan kemudian sekira pukul 14.00 Wib istri  saksi Moch .Supkiawan datang dari kerja lalu terdakwa dan saksi Moch Supkiawan menghentikan pemakaian sabu sabu tersebut lalu terdakwa keluar dari rumah saksi Moch. Supkiawan sedangkan sisa sabu-sabu seberat 0,24 (nol koma dua empat ) gram disimpan oleh saksi Moch. Supkiawan di dalam gudang rumahnya kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2017 terdakwa janjian dengan saksi Moch. Supkiawan untuk mengkonsumsi sabu sabu lagi namun belum terlaksana saksi Moch . Supkiawan keburu ditangkap oleh petugas kepolisian pada saat saksi Moch .Supkiawan membeli minuman di halaman toko Indomaret pinggir jalan Raya Banyuwangi Desa Gudang Kec. Asembagus Kab. Situbondo selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2017 sekira pukul 23.00 wib terdakwa juga ditangkap oleh petugas kepolian di rumahnya dengan alamat Dusun Sokparse Rt 02 Rw 08 Desa Wringinanom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang didapatkan pada diri saksi Moch. Supkiawan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 11024/NNF/2017 tanggal 20 Desember 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Joko Siswanto M.T., Luluk Muljani dan Aniswati Rofiah,A.Md. selaku pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya disimpulkan bahwa :
- Barang bukti dengan Nomor bukti 11611/2017/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,011 gram adalah benar Kristal Metamfetamina , terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Alat bukti surat dari Laboratoriun Klinik Diagnostik Jalan Diponegoro No.44 telp (0338) 675281/675094 Situbondo dengan hasil pemeriksaan : terindikasi menggunakan Narkoba Gol MET AMPHETAMINE , terdaftar dalam Golongan I No.urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa Hendri Dawiyono alias Hendri bin Ridawi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 132 Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa HENDRI DAWIYONO Alias HENDRI Bin RIDAWI pada hari Kamis tanggal 30 Nopember 2017 sekira pukul 12.00 Wib atau atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2017, bertempat di rumah saksi Moch. Â Supkiawan yang beralamat di Kp. Timur Desa Trigonco Kec. Asembagus Kab. Situbondo atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Â yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan , tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari terdakwa bersama sama dengan saksi Moch.Supkiawan al Iwan Bin Moch.Arif (dalam berkas perkara terpisah) sepakat untuk menggunakan sabu sabu dan membeli secara patungan yang masing-masing membayar sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa keluar dari rumah saksi Moch.Supkiawan al Iwan Bin Moch.Arif untuk membeli sabu sabu kepada Saprul seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) mendapat sabu sabu sebanyak 1 (satu) klip dengan cara terdakwa bertemu langsung dengan Saprul di jalan raya Banyuwangi masuk Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo selanjutnya setelah terdakwa memperoleh sabu sabu tersebut dari Saprul kemudian terdakwa dan saksi Moch. Supkiawan mengkonsumsi sabu sabu secara bersama sama di dapur milik saksi Moch. Supkiawan dengan cara sabu – sabu tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca selanjutnya pipet kaca yang sudah berisi sabu disambungkan ke alat hisab (bong) kemudian pipet yang sudah tersambung di bakar dan asap yang keluar dari sedotan dihisap seperti sedang merokok kemudian sekira pukul 14.00 Wib istri saksi Moch .Supkiawan datang dari kerja lalu terdakwa dan saksi Moch Supkiawan menghentikan pemakaian sabu sabu tersebut lalu terdakwa keluar dari rumah saksi Moch. Supkiawan sedangkan sisa sabu-sabu seberat 0,24 (nol koma dua empat ) gram disimpan oleh saksi Moch. Supkiawan di dalam gudang rumahnya kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2017 terdakwa janjian dengan saksi Moch. Supkiawan untuk mengkonsumsi sabu sabu lagi namun belum terlaksana saksi Moch . Supkiawan keburu ditangkap oleh petugas kepolisian pada saat saksi Moch .Supkiawan membeli minuman di halaman toko Indomaret pinggir jalan Raya Banyuwangi Desa Gudang Kec. Asembagus Kab. Situbondo selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2017 sekira pukul 23.00 wib terdakwa juga ditangkap oleh petugas kepolian di rumahnya dengan alamat Dusun Sokparse Rt 02 Rw 08 Desa Wringinanom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang didapatkan pada diri saksi Moch. Supkiawan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 11024/NNF/2017 tanggal 20 Desember 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Joko Siswanto M.T., Luluk Muljani dan Aniswati Rofiah,A.Md. selaku pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya disimpulkan bahwa :
- Barang bukti dengan Nomor bukti 11611/2017/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,011 gram adalah benar Kristal Metamfetamina , terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Alat bukti surat dari Laboratoriun Klinik Diagnostik Jalan Diponegoro No.44 telp (0338) 675281/675094 Situbondo dengan hasil pemeriksaan : terindikasi menggunakan Narkoba Gol Gol MET AMPHETAMINE , terdaftar dalam Golongan I No.urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Rekomendasi dari Tim Asessmen Terpadu BNN Provinsi Jawa Timur tentang Hasil pelaksanaan Asesmen dalam proses hukum No : Rekom/28/III/TAT/Rh.00.00/2018/BNNP,dengan kesimpulan Klien adalah pengguna Narkotika dengan tingkat ketergantungan berat dan dikategorikan sebagai pecandu.
----- Perbuatan Terdakwa Hendri Dawiyono alias Hendri bin Ridawi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. |