Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/LH/2023/PN Sit SRI RAHAYU, S.H. HADI SUKAMTO alias KAMTO bin SANTOSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 156/Pid.B/LH/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2283/M.5.40.3/Eoh.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SRI RAHAYU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI SUKAMTO alias KAMTO bin SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa HADI SUKAMTO als KAMTO Bin SANTOSO pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di daerah Blok Pos 1 Grid 144 pada titik koordinat S -7'54’50.2” dan E 114'22’26.2” Kawasan hutan Taman Nasional Baluran masuk Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023 sekitar pukul 13.30 wib terdakwa mempunyai gagasan ingin membuat meja dan kursi kemudian melakukan pengukuran diruangan tamu rumahnya yang akan dipasang kursi dan meja dengan menggunakan tali meteran. Selanjutnya terbersit dalam pikiran terdakwa untuk mengambil kayu dari kawasan hutan taman nasional Baluran, kemudian sekitar pukul 14.00 wib terdakwa pamit kepada ibunya untuk mencari rumput buat pakan kambing di kawasan hutan taman nasional dengan menggendarai sepeda motor Honda Supra dengan membawa sabit, meteran, tali tampar, tali karet dan karung plastik, sesampainya di taman Nasional Baluran terdakwa mendapati kayu jati yang sudah roboh hasil penebangan dengan panjang sekitar 550 cm dengan diameter sekitar 60 cm (bagian atas) yang didekat kayu tersebut terdapat 2 (dua) buah kapak lalu terdakwa langsung mengukur kayu jati tersebut dan bermaksud akan memotong dan membelahnya dengan ukuran 1 (satu) meter kemudian akan dibelah menjadi 3 atau 4 bagian dengan maksud agar bisa diangkut menggunakan sepeda motor dan rencananya kayu jati hasil potongan tersebut akan terdakwa ikat menggunakan tali tampar lalu dinaikkan keatas sepeda motor selanjutnya akan diangkut kerumah namun sebelum berhasil meotong kayu jati hasil tebangan tersebut terdakwa berhasil diamankan oleh petugas.
  • Bahwa saat terdakwa melakukan proses pemotongan kayu jati bersamaan pula dengan kegiatan Petugas Resort Bitakol SPTN Wilayah II Karangtekok melakukan kegiatan Patroli Rutin Perlindungan dan Pengamanan Hutan di wilayah Resort Bitakol dan saat itu pula mendapatkan informasi dari tim Brigdalkarhut yang sedang melakukan pemadaman kebakaran hutan di Blok Pos 1 yang saat itu mendengar adanya suara dan diduga ada orang sedang menebang pohon jati. Selanjutnya Tim merapat ke lokasi tersebut dan segera menuju sumber suara yang diduga ada orang sedang menebang pohon jati didaerah Blok Pos 1 Grid 144 pada titik koordinat S-7'54’50.2” dan E 114'22’26.2” dan setelah tiba dilokasi dimaksud petugas melihat terdakwa sedang memotong pohon jati yang kondisinya sudah roboh kemudian petugas melakukan penggerebekan dilanjutkan dengan melakukan olah TKP.
  • Bahwa selanjutnya petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu bulat jenis Jati (Tectona grandis) ukuran 1 buah diameter 60 cm panjang 550 cm, 2 (dua) buah kapak, 1 (satu) buah sabit, 1 (satu) buah meteran tali warna pink panjang 150 cm, 2 (dua) buah tali warna biru, 1 (satu) unit motor merk Honda protolan Nosin JB51E1416097, Noka 186K420390 dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia Model 105 Type RH1034.
  • Bahwa tak lama kemudian datang 5 (lima) orang personil dari kantor Balai Taman Nasional Baluran guna membantu mengamankan terdakwa berikut barang buktinya yang ada di TKP. Oleh karena petugas kesulitan dalam membawa/mengamankan barang bukti kayu yang panjangnya sekitar 550 cm kemudian terhadap barang bukti kayu tersebut dilakukan pemotongan menjadi 6 (enam) bagian dan dibuatkan Berita Acara Pemotongan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke kantor Balai Taman Nasional Baluran.
  • Bahwa terdakwa melakukan kegiatan memotong pohon jati yang kondisinya sudah roboh dengan menggunakan kapak tersebut dilarang karena tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang, selain itu kegiatan memotong kayu jati di dalam Zona Rimba merupakan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Zona Rimba, dimana perbuatan ini dilarang oleh Undang-Undang serta bisa dikategorikan memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar yang juga dilarang oleh Undang-Undang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pihak Dipublikasikan Ya