Dakwaan |
----- Pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 sekira pukul 22.00 Wib saksi dan Vendi Eko P, selaku aparat Kepolisian malaksanakan operasi miras di rumah Wahyu Purwanto bin Mohtar kemudian ditemukan minuman keras berupa 8 (delapan) botol besar arak bali tutup merah, 18 (delapan belas) botol kecil arak bali tutup hijau, 34 (tiga puluh empat) botol kecil arak bali tutup hitam, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan barang bukti tersebut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta diberi surat tanda terima.
----- Melanggar Pasal: Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 23 ayat (2) PERDA No. 02 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol. |