Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2023/PN Sit SURYANI, S.H. FAID bin BUNAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-810/M.5.40/Eoh.2/05/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa FAID Bin BUNAWAI bersama-sama dengan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED (DPO) Pertama pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2023, bertempat di Kp Pokaan Timur Rt 001 Rw 001 Desa Pokaan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo Kedua pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2023, bertempat di Kampung Semajid Rt 001 Rw 005 Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo Ketiga pada hari Senin tanggalm 13 Februari 2023 sekira pukul 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2023bertempat Kp. Gumok Tengah Rt 005 Rw 002 Desa Gelung Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu berupa ternak, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pertama bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 01.00 wib terdakwa bersama dengan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED berhenti dipinggir jalan Desa Pokaan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo karena melihat kandang kambing dipinggir jalan kemudian terdakwa berada didepan kandang kambing sambil mengawasi keadaan sekitar sedangkan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED masuk kedalam kandang kambing kemudian merusak bambu yang ada diatas tempat pakan kambing selanjutnya NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED mengambil 2 (dua) ekor kambing dengan ciri ciri berjenis kelamin laki laki , warna putih umur 3 (tiga) bulan dan warna putih sedikit kecoklatan , umur 4 (empat) bulan   kaki kanan pincang dari depan tempat pakan yang telah dirusak kemudian diserahkan kepada terdakwa selanjutnya 2 (dua) ekor kambing tersebut dibawa pulang ke rumah terdakwa dan sekira pukul 14.00 wib terdakwa menghubungi saksi TIN HASAN untuk menjual 2 (dua) ekor kambing tersebut kemudian saksi TIN HASAN datang ke rumah terdakwa membeli 2 (dua) ekor kambing seharga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kemudian uang dari hasil penjualan kambing dibagi dua masing masing mendapat bagian sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah)

Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED , saksi CUNG alias ISKANDAR Bin NURIMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratua ribu rupiah).

  • Kedua pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira pukul 20.00 wib NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED datang ke rumah terdakwa mengajak untuk mengambil kambing kemudian terdakwa dan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED menuju kabupaten Situbondo dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat   warna   silver   untuk   mengambil kambing selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 03.00 wib terdakwa dan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED masuk ke jalan gang kampung semajid Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo kemudian melihat kandang kambing dipinggir jalan gang tersebut selanjutnya terdakwa menunggu dipinggir jalan dekat kandang kambing sambil mengawasi keadaan sekitar sedangkan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED masuk ke dalam kandang kambing dengan cara merusak pintu pagar dan sekitar 15 menit kemudian NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED datang dengan membawa 7 (tujuh) ekor kambing dengan ciri ciri 1 (satu) ekor jenis bedus, kelamin laki laki , warna putih, umur sekitar 1,5 (satu setengah) tahun , tidak ada tanduk dan ekor besar melingkar , 1 (satu) ekor jenis bedus, kelamin laki laki , warna putih , umur sekira 1 (satu) tahun , tidak ada tanduk dan ekor lurus , 1 (satu) ekor jenis bedus, kelamin betina, warna putih , umur sekira 4 (empat) tahun

, tidak ada tanduk, ekor lurus dalam keadaan mengandung sekira 6 (enam) bulan, 1(satu) ekor jenis bedus, kelamin betina, warna putih, umur sekitar 4 (empat) tahun, tidak ada tanduk , ekor lurus dalam keadaan mengandung sekira 6 (enam) bulan, 1(satu) ekor jenis bedus, kelamin betina , warna putih , umur sekira 1,5 (satu setengah) tahun , tidak ada tanduk dan ekor lurus, 1 (satu) ekor bedus, kelamin betina, warna putih, umur sekira 1,5 (satu setengah) tahun , tidak ada tanduk dan ekor lurus , 1(satu) ekor bedus , kelamin betina , warna putih , umur sekira 1,5 (satu setengah) tahun , tidak ada tanduk dan ekor lurus selanjutnya terdakwa dan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED membawa 3 (tiga) ekor kambing menuju ke Curah Oleng Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo sedangkan 4 (empat) ekor kambing diikat dipinggir jalan kemudian terdakwa dan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED kembali lagi untuk mengambil 4 (empat) ekor kambing yang diikat dan dibawa pulang ke rumah terdakwa selanjutnya terdakwa dan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED kembali lagi ke Curah Oleng Desa Arjasa untuk mengambil 3 (tiga) ekor kambing dan dibawa pulang ke rumah terdakwa kemudian pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 10.00 wib terdakwa melepas

7 (tujuh) ekor kambing di pinggir jalan Desa Maronggi Kecamatan Cerme Kabupaten Bondowoso dan diketahui jumlah kambing tinggal 4 (empat) ekor sedangkan yang 3 (tiga) ekor

 

hilang selanjutnya 4 (empat) ekor kambing tersebut dijual kepada saksi TIN HASAN seharga Rp 3.400.000, (tiga juta empat ribu rupiah) dan darihasil penjualan kambing tersebut dibagi dua masing masing mendapat bagian sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)

Bahwa akibat perbuatan terdakwa   dan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED , saksi DIDIK mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

  • Ketiga Pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekira pukul 19.00 wib NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED datang ke rumah terdakwa untuk mengajak mengambil kambing di Kampung Gumok Tengah Desa Gumok Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo kemudian terdakwa dan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED menuju ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna silver sambil membawa pisau selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 00.30 wib terdakwa dan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED sampai di jalan Desa Gumok dekat kandang kambing yang mau diambil kemudian terdakwa menunggu dipinggir jalan dekat kandang kambing yang mau diambil sambil mengawasi keadaan sekitar sedangkan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED masuk ke dalam kandang kambing dengan cara merusak pintu pagar dengan memotong kawat yang mengikat pintu pagar dan sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED keluar dari kandang kambing dengan menuntun 2 (dua) ekor kambing dengan ciri ciri 1 (satu) ekor jenis kelamin betina, warna putih ,umur sekira 1 (satu) tahun memiliki cacat pada bagian mata sebelah kanan ,1 (satu) ekor jenis kelamin betina , warna putih, umur sekira 7 (tujuh) bulan memiliki cacat pada kaki belakang selanjutnya kambing dibawa pulang ke rumah terdakwa kemudian pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 14.00 wib terdakwa menghubungi saksi TIN HASAN untuk menjual 2 (dua) ekor kambing selanjutnya saksi TIN HASAN datang ke rumah terdakwa membeli 2 (dua) ekor kambing seharga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dari hasil penjualan kambing uangnya dibagi dua masing masing mendapat bagian sebesar Rp 550.000 , (lima ratus lima puluh ribu rupiah)

Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED, saksi AHMADI mengalami      kerugian      sebesar      Rp     2.500.000,-      (dua     juta     lima      ratus     ribu      rupiah)

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 1, 4,5 Jo 65 ayat (1) KUHP

SITUBONDO, 08 Mei 2023

JAKSA PENUNTUT UMUM

SURYANI, S.H.

--------- Bahwa terdakwa FAID Bin BUNAWAI bersama-sama dengan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED (DPO) Pertama pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2023, bertempat di Kp Pokaan Timur Rt 001 Rw 001 Desa Pokaan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo Kedua pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2023, bertempat di Kampung Semajid Rt 001 Rw 005 Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo Ketiga pada hari Senin tanggalm 13 Februari 2023 sekira pukul 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2023bertempat Kp. Gumok Tengah Rt 005 Rw 002 Desa Gelung Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu berupa ternak, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pertama bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 01.00 wib terdakwa bersama dengan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED berhenti dipinggir jalan Desa Pokaan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo karena melihat kandang kambing dipinggir jalan kemudian terdakwa berada didepan kandang kambing sambil mengawasi keadaan sekitar sedangkan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED masuk kedalam kandang kambing kemudian merusak bambu yang ada diatas tempat pakan kambing selanjutnya NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED mengambil 2 (dua) ekor kambing dengan ciri ciri berjenis kelamin laki laki , warna putih umur 3 (tiga) bulan dan warna putih sedikit kecoklatan , umur 4 (empat) bulan   kaki kanan pincang dari depan tempat pakan yang telah dirusak kemudian diserahkan kepada terdakwa selanjutnya 2 (dua) ekor kambing tersebut dibawa pulang ke rumah terdakwa dan sekira pukul 14.00 wib terdakwa menghubungi saksi TIN HASAN untuk menjual 2 (dua) ekor kambing tersebut kemudian saksi TIN HASAN datang ke rumah terdakwa membeli 2 (dua) ekor kambing seharga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kemudian uang dari hasil penjualan kambing dibagi dua masing masing mendapat bagian sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah)

Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED , saksi CUNG alias ISKANDAR Bin NURIMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratua ribu rupiah).

  • Kedua pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira pukul 20.00 wib NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED datang ke rumah terdakwa mengajak untuk mengambil kambing kemudian terdakwa dan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED menuju kabupaten Situbondo dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat   warna   silver   untuk   mengambil kambing selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 03.00 wib terdakwa dan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED masuk ke jalan gang kampung semajid Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo kemudian melihat kandang kambing dipinggir jalan gang tersebut selanjutnya terdakwa menunggu dipinggir jalan dekat kandang kambing sambil mengawasi keadaan sekitar sedangkan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED masuk ke dalam kandang kambing dengan cara merusak pintu pagar dan sekitar 15 menit kemudian NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED datang dengan membawa 7 (tujuh) ekor kambing dengan ciri ciri 1 (satu) ekor jenis bedus, kelamin laki laki , warna putih, umur sekitar 1,5 (satu setengah) tahun , tidak ada tanduk dan ekor besar melingkar , 1 (satu) ekor jenis bedus, kelamin laki laki , warna putih , umur sekira 1 (satu) tahun , tidak ada tanduk dan ekor lurus , 1 (satu) ekor jenis bedus, kelamin betina, warna putih , umur sekira 4 (empat) tahun

, tidak ada tanduk, ekor lurus dalam keadaan mengandung sekira 6 (enam) bulan, 1(satu) ekor jenis bedus, kelamin betina, warna putih, umur sekitar 4 (empat) tahun, tidak ada tanduk , ekor lurus dalam keadaan mengandung sekira 6 (enam) bulan, 1(satu) ekor jenis bedus, kelamin betina , warna putih , umur sekira 1,5 (satu setengah) tahun , tidak ada tanduk dan ekor lurus, 1 (satu) ekor bedus, kelamin betina, warna putih, umur sekira 1,5 (satu setengah) tahun , tidak ada tanduk dan ekor lurus , 1(satu) ekor bedus , kelamin betina , warna putih , umur sekira 1,5 (satu setengah) tahun , tidak ada tanduk dan ekor lurus selanjutnya terdakwa dan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED membawa 3 (tiga) ekor kambing menuju ke Curah Oleng Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo sedangkan 4 (empat) ekor kambing diikat dipinggir jalan kemudian terdakwa dan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED kembali lagi untuk mengambil 4 (empat) ekor kambing yang diikat dan dibawa pulang ke rumah terdakwa selanjutnya terdakwa dan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED kembali lagi ke Curah Oleng Desa Arjasa untuk mengambil 3 (tiga) ekor kambing dan dibawa pulang ke rumah terdakwa kemudian pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 10.00 wib terdakwa melepas

7 (tujuh) ekor kambing di pinggir jalan Desa Maronggi Kecamatan Cerme Kabupaten Bondowoso dan diketahui jumlah kambing tinggal 4 (empat) ekor sedangkan yang 3 (tiga) ekor

 

hilang selanjutnya 4 (empat) ekor kambing tersebut dijual kepada saksi TIN HASAN seharga Rp 3.400.000, (tiga juta empat ribu rupiah) dan darihasil penjualan kambing tersebut dibagi dua masing masing mendapat bagian sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)

Bahwa akibat perbuatan terdakwa   dan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED , saksi DIDIK mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

  • Ketiga Pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekira pukul 19.00 wib NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED datang ke rumah terdakwa untuk mengajak mengambil kambing di Kampung Gumok Tengah Desa Gumok Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo kemudian terdakwa dan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED menuju ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna silver sambil membawa pisau selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 00.30 wib terdakwa dan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED sampai di jalan Desa Gumok dekat kandang kambing yang mau diambil kemudian terdakwa menunggu dipinggir jalan dekat kandang kambing yang mau diambil sambil mengawasi keadaan sekitar sedangkan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED masuk ke dalam kandang kambing dengan cara merusak pintu pagar dengan memotong kawat yang mengikat pintu pagar dan sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED keluar dari kandang kambing dengan menuntun 2 (dua) ekor kambing dengan ciri ciri 1 (satu) ekor jenis kelamin betina, warna putih ,umur sekira 1 (satu) tahun memiliki cacat pada bagian mata sebelah kanan ,1 (satu) ekor jenis kelamin betina , warna putih, umur sekira 7 (tujuh) bulan memiliki cacat pada kaki belakang selanjutnya kambing dibawa pulang ke rumah terdakwa kemudian pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 14.00 wib terdakwa menghubungi saksi TIN HASAN untuk menjual 2 (dua) ekor kambing selanjutnya saksi TIN HASAN datang ke rumah terdakwa membeli 2 (dua) ekor kambing seharga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dari hasil penjualan kambing uangnya dibagi dua masing masing mendapat bagian sebesar Rp 550.000 , (lima ratus lima puluh ribu rupiah)

Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED, saksi AHMADI mengalami      kerugian      sebesar      Rp     2.500.000,-      (dua     juta     lima      ratus     ribu      rupiah)

--------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 1, 4,5 Jo 65 ayat (1) KUHP

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya