Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
46/Pid.B/2023/PN Sit | SURYANI, S.H. | FAID bin BUNAWI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Mei 2023 | ||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||
Nomor Perkara | 46/Pid.B/2023/PN Sit | ||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Mei 2023 | ||
Nomor Surat Pelimpahan | B-810/M.5.40/Eoh.2/05/2023 | ||
Penuntut Umum | |||
Terdakwa | |||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||
Anak Korban | |||
Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa FAID Bin BUNAWAI bersama-sama dengan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED (DPO) Pertama pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2023, bertempat di Kp Pokaan Timur Rt 001 Rw 001 Desa Pokaan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo Kedua pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2023, bertempat di Kampung Semajid Rt 001 Rw 005 Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo Ketiga pada hari Senin tanggalm 13 Februari 2023 sekira pukul 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2023bertempat Kp. Gumok Tengah Rt 005 Rw 002 Desa Gelung Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu berupa ternak, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED , saksi CUNG alias ISKANDAR Bin NURIMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratua ribu rupiah).
, tidak ada tanduk, ekor lurus dalam keadaan mengandung sekira 6 (enam) bulan, 1(satu) ekor jenis bedus, kelamin betina, warna putih, umur sekitar 4 (empat) tahun, tidak ada tanduk , ekor lurus dalam keadaan mengandung sekira 6 (enam) bulan, 1(satu) ekor jenis bedus, kelamin betina , warna putih , umur sekira 1,5 (satu setengah) tahun , tidak ada tanduk dan ekor lurus, 1 (satu) ekor bedus, kelamin betina, warna putih, umur sekira 1,5 (satu setengah) tahun , tidak ada tanduk dan ekor lurus , 1(satu) ekor bedus , kelamin betina , warna putih , umur sekira 1,5 (satu setengah) tahun , tidak ada tanduk dan ekor lurus selanjutnya terdakwa dan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED membawa 3 (tiga) ekor kambing menuju ke Curah Oleng Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo sedangkan 4 (empat) ekor kambing diikat dipinggir jalan kemudian terdakwa dan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED kembali lagi untuk mengambil 4 (empat) ekor kambing yang diikat dan dibawa pulang ke rumah terdakwa selanjutnya terdakwa dan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED kembali lagi ke Curah Oleng Desa Arjasa untuk mengambil 3 (tiga) ekor kambing dan dibawa pulang ke rumah terdakwa kemudian pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 10.00 wib terdakwa melepas 7 (tujuh) ekor kambing di pinggir jalan Desa Maronggi Kecamatan Cerme Kabupaten Bondowoso dan diketahui jumlah kambing tinggal 4 (empat) ekor sedangkan yang 3 (tiga) ekor
hilang selanjutnya 4 (empat) ekor kambing tersebut dijual kepada saksi TIN HASAN seharga Rp 3.400.000, (tiga juta empat ribu rupiah) dan darihasil penjualan kambing tersebut dibagi dua masing masing mendapat bagian sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED , saksi DIDIK mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED, saksi AHMADI mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
--------- Bahwa terdakwa FAID Bin BUNAWAI bersama-sama dengan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED (DPO) Pertama pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2023, bertempat di Kp Pokaan Timur Rt 001 Rw 001 Desa Pokaan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo Kedua pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2023, bertempat di Kampung Semajid Rt 001 Rw 005 Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo Ketiga pada hari Senin tanggalm 13 Februari 2023 sekira pukul 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2023bertempat Kp. Gumok Tengah Rt 005 Rw 002 Desa Gelung Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu berupa ternak, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED , saksi CUNG alias ISKANDAR Bin NURIMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratua ribu rupiah).
, tidak ada tanduk, ekor lurus dalam keadaan mengandung sekira 6 (enam) bulan, 1(satu) ekor jenis bedus, kelamin betina, warna putih, umur sekitar 4 (empat) tahun, tidak ada tanduk , ekor lurus dalam keadaan mengandung sekira 6 (enam) bulan, 1(satu) ekor jenis bedus, kelamin betina , warna putih , umur sekira 1,5 (satu setengah) tahun , tidak ada tanduk dan ekor lurus, 1 (satu) ekor bedus, kelamin betina, warna putih, umur sekira 1,5 (satu setengah) tahun , tidak ada tanduk dan ekor lurus , 1(satu) ekor bedus , kelamin betina , warna putih , umur sekira 1,5 (satu setengah) tahun , tidak ada tanduk dan ekor lurus selanjutnya terdakwa dan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED membawa 3 (tiga) ekor kambing menuju ke Curah Oleng Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo sedangkan 4 (empat) ekor kambing diikat dipinggir jalan kemudian terdakwa dan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED kembali lagi untuk mengambil 4 (empat) ekor kambing yang diikat dan dibawa pulang ke rumah terdakwa selanjutnya terdakwa dan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED kembali lagi ke Curah Oleng Desa Arjasa untuk mengambil 3 (tiga) ekor kambing dan dibawa pulang ke rumah terdakwa kemudian pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 10.00 wib terdakwa melepas 7 (tujuh) ekor kambing di pinggir jalan Desa Maronggi Kecamatan Cerme Kabupaten Bondowoso dan diketahui jumlah kambing tinggal 4 (empat) ekor sedangkan yang 3 (tiga) ekor
hilang selanjutnya 4 (empat) ekor kambing tersebut dijual kepada saksi TIN HASAN seharga Rp 3.400.000, (tiga juta empat ribu rupiah) dan darihasil penjualan kambing tersebut dibagi dua masing masing mendapat bagian sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED , saksi DIDIK mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan NIDI alias PAK SUNATIK Bin MED, saksi AHMADI mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) --------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 1, 4,5 Jo 65 ayat (1) KUHP
|
||
Pihak Dipublikasikan | Ya |