Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2024/PN Sit SUPRIYADI Hasyim Asyari alias enceng Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi
  3. Menyatakan Menurut hukum antara Penggugat dan Tergugat telah melakukan Transaksi GADAI bukan JUAL BELI
  4. Menyatakan menurut hukum agar Tergugat maupun Turut Tergugat mengembalikan Mobil Honda Jaz tahun 2016 atasnama Penggugat beserta semua surat-suratnya secara utuh dan lengkap kepada Penggugat
  5. Menetapkan kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat  sebesar Rp. 1. 000.000.000,-;
  6. Menyatakan bahwa putusan perkara perdata ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada uapaya hukum banding, kasasi, verzet ataupun peninjauan kembali;
  7. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak perkara ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Turut Tergugat agar Tunduk pada Putusan ini

Atau sebagai subsidair:

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak