Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2024/PN Sit IVAN PRADITYA PUTRA, S.H., M.H. NEYULIYANTO alias YANTO bin ASMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1699/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IVAN PRADITYA PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NEYULIYANTO alias YANTO bin ASMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“UNTUK KEADILAN” SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM- 42 /M.5.40/Eku.2/06/2024 A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama : NEYULIYANTO Als YANTO Bin ASMAT. Tempat lahir : Situbondo. Umur/Tanggal lahir : 26 tahun / 17 Maret 1998. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Kampung Legung RT. 01 RW. 07 Desa Panji Kidul Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo Atau Kontrakan Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa. Pendidikan : SD (Lulus). B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA : - Penangkapan : Sejak tanggal 21 Februari 2024; - Penahanan Penyidik : RUTAN, sejak tanggal 22 Februari 2024 s/d 12 Maret 2024; - Perpanjangan Penuntut Umum : RUTAN, sejak tanggal 13 Maret 2024 s/d 21 April 2024; - Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo ke-1 : RUTAN, sejak tanggal 22 April 2024 s/d 21 Mei 2024;- - Perpanjangan Ketua Pengadilan : Rutan, sejak 22 Mei 2024 s/d 20 Juni 2024. Negeri Situbondo ke- II C. DAKWAAN : Kesatu ----- Bahwa ia Terdakwa NEYULIYANTO Als YANTO Bin ASMAT, pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 21.45 Wib atau setidak-tidaknyamasih dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Dalam Warung milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Kapongan Dusun Sarse RT. 01 RW. 03 Desa Kesambi Rampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 15.00 Wib Terdakwa NEYULIANTO Als YANTO Bin ASMAT menerima chat Whatsapp dari Saksi RYAN HANIF DWI R Als RIAN yang menanyakan ketersediaan Pil TREX kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menjawab “belum tahu”; - Bahwa sekira jam 19.30 Wib RIAN datang ke Warung milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Kapongan Dusun Sarse RT. 01 RW. 03 Desa Kesambi Rampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo untuk menunggu adanya Pil TREX; - Bahwa sekira jam 21.00 Wib Terdakwa menelfon Saksi RIKI KHOIRUL UMAM Als RIKI Bin JA’UB (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk memesan Pil TREX; - Bahwa sekira jam 21.25 Wib ketika Terdakwa sedang berada di Warung milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Kapongan Dusun Sarse RT. 01 RW. 03 Desa Kesambi Rampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo datang Saksi RIKI KHOIRUL UMAM Als RIKI, lalu Terdakwa meminta uang kepada RIAN, kemudian RIAN menyerahkan uang sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Saksi RIKI KHOIRUL UMAM Als RIKI, setelah itu Saksi RIKI KHOIRUL UMAM menyerahkan 400 (empat ratus) butir Pil TREX kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil 100 (seratus) butir Pil TREX dan Terdakwa ambil 5 (lima) butir Pil TREX tersebut dan disimpan ke dalam kelang bekas rokok surya, kemudian 95 (sembilan puluh lima) butir Pil TREX Terdakwa serahkan kepada RIAN, selanjutnya menyimpan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima P-29 K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp.(0338) 671941/Fax.(0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id puluh ribu rupiah) ke dalam dompet milik Terdakwa dan 300 (tiga ratus) butir Pil TREX Terdakwa simpan di tanaman sebelah warung milik Terdakwa, selanjutnya RIAN pergi; - Bahwa sekira jam 21.45 Wib ketika Terdakwa sedang berada di Dalam Warung yang beralamat di Jalan Raya Kapongan Dusun Sarse RT. 01 RW. 03 Desa Kesambi Rampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo datang Saksi RETNO ANGGA PURNOMO S.Pd dan Saksi NUR CHOLIS MADJID (Keduanya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo) berhasil mengamankan Terdakwa yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa ada seseorang yang buka warung di Kecamatan kapongan menjual Pil TREX, dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) butir Pil TREX, 1 (satu) buah kaleng bekas rokok surya, 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna hitam, 1 (satu) plastik yang berisikan 100 (serratus) butir Pil TREX dan 1 (satu) plastik yang berisikan 200 (dua ratus) butir Pil TREX yang ditemukan di dalam 1 (satu) plastik warna hitam yang berada di pepohonan sebelah timur warung Terdakwa, kemudian Para Saksi melakukan interogasi dan Terdakwa mengakui bahwa benar barang tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari Saksi RIKI KHOIRUL UMAM, selanjutnya Para Saksi meminta Terdakwa untuk memsan atau membeli Kembali 100 (serratus) butir Pil TREX dengan harga sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Saksi RIKI KHOIRUL UMAM melalui telfon; - Bahwa sekira jam 22.30 Wib Terdakwa menelfon Saksi RIKI KHOIRUL UMAM Als RIKI dan berkata “antarin barang 1 (satu) box lagi”, dan Saksi RIKI KHOIRUL UMAM menjawab “ok” ; - Bahwa sekira jam 22.50 Wib Saksi RIKI KHOIRUL UMAM Als RIKI datang ke Warung milik Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Saksi RIKI KHOIRUL UMAM Als RIKI, kemudian Saksi RIKI KHOIRUL UMAM Als RIKI menyerahkan 100 (seratus) butir Pil TREX kepada Terdakwa, selanjutnya Ketika selesai bertransaksi datang Saksi RETNO ANGGA PURNOMO S.Pd dan Saksi NUR CHOLIS MADJID mengamankan Saksi RIKI KHOIRUL UMAM Als RIKI, setelah itu Terdakwa, Saksi RIKI KHOIRUL UMAM Als RIKI serta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 01634/NOF/2024 hari jumat tanggal 08 Maret 2024 terhadap sampel barang bukti berupa Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik di Surabaya No. Lab: 01634/NOF/2024 hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 terhadap sampel barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 0,424 gram dan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 0,424 gram dengan hasil uji yaitu positif Triheksifenidil HCl. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua ----------Bahwa ia Terdakwa NEYULIYANTO Als YANTO Bin ASMAT, pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 21.45 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Dalam Warung milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Kapongan Dusun Sarse RT. 01 RW. 03 Desa Kesambi Rampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 15.00 Wib Terdakwa NEYULIANTO Als YANTO Bin ASMAT menerima chat Whatsapp dari Saksi RYAN HANIF DWI R Als RIAN yang menanyakan ketersediaan Pil TREX kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menjawab “belum tahu”; - Bahwa sekira jam 19.30 Wib RIAN datang ke Warung milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Kapongan Dusun Sarse RT. 01 RW. 03 Desa Kesambi Rampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo untuk menunggu adanya Pil TREX; - Bahwa sekira jam 21.00 Wib Terdakwa menelfon Saksi RIKI KHOIRUL UMAM Als RIKI Bin JA’UB (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk memesan Pil TREX; - Bahwa sekira jam 21.25 Wib ketika Terdakwa sedang berada di Warung milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Kapongan Dusun Sarse RT. 01 RW. 03 Desa Kesambi Rampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo datang Saksi RIKI KHOIRUL UMAM Als RIKI, lalu Terdakwa meminta uang kepada RIAN, kemudian RIAN menyerahkan uang sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Saksi RIKI KHOIRUL UMAM Als RIKI, setelah itu Saksi RIKI KHOIRUL UMAM menyerahkan 400 (empat ratus) butir Pil TREX kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil 100 (seratus) butir Pil TREX dan Terdakwa ambil 5 (lima) butir Pil TREX tersebut dan disimpan ke dalam kelang bekas rokok surya, kemudian 95 (sembilan puluh lima) butir Pil TREX Terdakwa serahkan kepada RIAN, selanjutnya menyimpan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke dalam dompet milik Terdakwa dan 300 (tiga ratus) butir Pil TREX Terdakwa simpan di tanaman sebelah warung milik Terdakwa, selanjutnya RIAN pergi; - Bahwa sekira jam 21.45 Wib ketika Terdakwa sedang berada di Dalam Warung yang beralamat di Jalan Raya Kapongan Dusun Sarse RT. 01 RW. 03 Desa Kesambi Rampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo datang Saksi RETNO ANGGA PURNOMO S.Pd dan Saksi NUR CHOLIS MADJID (Keduanya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo) berhasil mengamankan Terdakwa yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa ada seseorang yang buka warung di Kecamatan kapongan menjual Pil TREX, dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) butir Pil TREX, 1 (satu) buah kaleng bekas rokok surya, 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna hitam, 1 (satu) plastik yang berisikan 100 (serratus) butir Pil TREX dan 1 (satu) plastik yang berisikan 200 (dua ratus) butir Pil TREX yang ditemukan di dalam 1 (satu) plastik warna hitam yang berada di pepohonan sebelah timur warung Terdakwa, kemudian Para Saksi melakukan interogasi dan Terdakwa mengakui bahwa benar barang tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari Saksi RIKI KHOIRUL UMAM, selanjutnya Para Saksi meminta Terdakwa untuk memsan atau membeli Kembali 100 (serratus) butir Pil TREX dengan harga sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Saksi RIKI KHOIRUL UMAM melalui telfon; - Bahwa sekira jam 22.30 Wib Terdakwa menelfon Saksi RIKI KHOIRUL UMAM Als RIKI dan berkata “antarin barang 1 (satu) box lagi”, dan Saksi RIKI KHOIRUL UMAM menjawab “ok”; - Bahwa sekira jam 22.50 Wib Saksi RIKI KHOIRUL UMAM Als RIKI datang ke Warung milik Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Saksi RIKI KHOIRUL UMAM Als RIKI, kemudian Saksi RIKI KHOIRUL UMAM Als RIKI menyerahkan 100 (seratus) butir Pil TREX kepada Terdakwa, selanjutnya Ketika selesai bertransaksi datang Saksi RETNO ANGGA PURNOMO S.Pd dan Saksi NUR CHOLIS MADJID mengamankan Saksi RIKI KHOIRUL UMAM Als RIKI, setelah itu Terdakwa, Saksi RIKI KHOIRUL UMAM Als RIKI serta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 01634/NOF/2024 hari jumat tanggal 08 Maret 2024 terhadap sampel barang bukti berupa Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik di Surabaya No. Lab: 01634/NOF/2024 hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 terhadap sampel barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 0,424 gram dan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 0,424 gram dengan hasil uji yaitu positif Triheksifenidil HCl. - Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil TREX yang terdapat kandungan Triheksifenidil tersebut termasuk obat keras tidak memiliki perizinan berusaha dan Terdakwa bukan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan; ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------- Situbondo, 11 Juni 2024. JAKSA PENUNTUT UMUM YUNI EKAWATI, S.H., M.H. JAKSA MUDA NIP. 19860624 200912 2 006

Pihak Dipublikasikan Ya